REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Beberapa hari terakhir ini masyarakat Indonesia dihehohkan dengan tayangan anak yang mengandung unsur LGBT. Cuplikan film kartun tersebut beredar melalui media sosial setelah salah seorang netizen mengunggahnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, film kartun LGBT yang viral tersebut bukan termasuk kewenangan pengawasan KPI. Setelah ditelusuri dan dicermati, menurut dia, film tersebut tidak ditayangkan di televisi swasta, maupun televisi berlangganan yang menjadi ranah pengawasan KPI.
“Film kartun tersebut ditayangkan di Over The Top (OTT) kanal Youtube notabene bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan UU 32/2002 tentang Penyiaran kewenangan KPI hanya pada pengawasan televisi teresterial dan radio,” ujar Rizky dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (21/8/2023).
Kendati demikian, dia tetap mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran di Indonesia untuk berhati-hati dalam menampilkan tayangan yang mengandung unsur LGBT.
“Namun, kami mengingatkan seluruh Lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBTQ seperti ini,” ucap Rizky.
Rizky menjelaskan, KPI tetap sesuai koridor kewenangannya untuk mengontrol muatan televisi agar sesuai dengan regulasi guna terciptanya siaran yang berkualitas, menjunjung etika, moral dan norma di masyarakat.
Untuk itu, kata dia, lembaga penyiaran juga harus berkomitmen menyuguhkan siaran yang menjunjung norma tersebut dengan tidak menghadirkan tayangan LGBT maupun konten siaran yang merangarah kepada gimmic, gesture maupun verbal yang mengarah kepada LGBT.
“Kami harus terus mengimbau dan memastikan bahwa Lembaga Penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa. Karena tayangan atau siaran televisi memiliki pengaruh yang besar dalam kehiupan bermasyarakat terutama kepada anak-anak dan remaja yang sering menduplikasi dan mengiimatasi apa yang mereka saksikan,” kata Rizky.
Rizky mengungkap bahwa beberapa waktu lalu KPI juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap salah satu Lembaga penyiran yang menayangkan pasangan LGBT. Hal itu menurutnya merupakan dari komitmen KPI menjalankan peran fungsi sebagai regulator penyiaran.
“Jika kita temukan pelanggaran pasti akan kami tindaklanjuti. Justru yang kita khawatirkan saat ini adalah sangat banyak tayangan atau konten siaran tanpa filter mengandung unsur merusak moral dan etika anak bangsa yang tayang di media baru seperti OTT, Video on Demand (VOD) dan media social. Dan itu sering diadukan kepada kami,” jelas Rizky.
Dia berharap pemerintah segera mengelurakan regulasi terkait pengawasan media baru ini. Sehingga, kejadian film kartun LGBT Viral ini tidak terulang Kembali karena adanya Lembaga yang langsung bisa menindak maupun melakukan upaya preventif terhadap tayangan yang merusak moral.
Meskipun saat ini bukan menjadi ranah kewenangan KPI, namun Rizky selalu memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih siaran termasuk dalam mengkonsumsi siaran melalui internet.
“Untuk itu kitalah yang saat ini harus cerdas dalam menkonsumsi siaran disaluran apa saja yang disaksikan. Kita harus cermat, empati, disiplin, aktif dan selektif. Terutama untuk para orang tua selalu ingat untuk temani anak menonton, batasi waktunya dan seleksi apa saja tayangan atau kanal yang dapat anak tonton,” kata Rizky.
“Biasakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi pada kanal-kanal media yang ditonton melalui fitur yang tersedia,” jelasnya.