Selasa 15 Aug 2023 16:44 WIB

Keluarga Petugas Haji yang Meninggal saat Bertugas Mendapat Santunan Kecelakaan Kerja

Menag merasakan kehilangan atas kepergian petugas haji yang meninggal.

Menag Yaqut Cholil  Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat memberikan santunan bagi keluarga petugas haji yang meninggal.
Foto: Dok Republika
Menag Yaqut Cholil  Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat memberikan santunan bagi keluarga petugas haji yang meninggal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Suasana duka sempat menyelimuti hati para jamaah haji asal Kabupaten Banyumas usai tersiar kabar salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73. Sang petugas bernama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya. 

Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP. 

Baca Juga

Atas musibah ini, pemerintah merespons cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp 183 juta yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil  Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8/2023). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Yaqut menyatakan, Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Oleh karena itu, manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya bahwa almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Anggoro mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja. 

"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Tentu sebesar apa pun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun, setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah," ungkap Anggoro. 

Dalam kesempatan tersebut Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag. 

Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi. 

"Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,"imbuh Anggoro. 

Seraya menutup kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama. 

Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye *Kerja Keras Bebas Cemas* yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif  oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tutup Anggoro. 

Ditempat berbeda Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang mengatakan, pihaknya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Ahmad Ridlo.

"Takdir memang tidak ada yang tahu, setidaknya jika sudah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerjaan yang mengalami risiko akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dewi.

Kesadaran akan perlindungan jaminan sosial sangatlah penting, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan hak yang sama, baik itu pekerja sektor penerima upah (PU) yang iurannya langsung dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja maupun bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang mendapatkan gaji atas usahanya sendiri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement