REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO- UIN Raden Mas Said Surakarta menindaklanjuti polemik pendaftaran ke perusahaan pinjaman online oleh mahasiswa baru saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.
"Baru tadi dari dosen yang kebetulan pembina Dema (Dewan mahasiswa) memperoleh data MoU (nota kesepahaman) antara mahasiswa dengan pihak sponsorship," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri di Solo, Selasa (8/8/2023).
Terkait adanya nota kesepahaman antara perusahaan yang sanggup untuk menjadi sponsor acara dengan mahasiswa, menurut dia tidak sesuai aturan.
"Mahasiswa tidak berhak melakukan MoU, apalagi ada nominal. Padahal, PBAK ditanggung oleh universitas. Cari sponsorship nggak bisa seperti itu," katanya.
Menurut dia, dari nota kesepahaman tersebut diketahui nominal dana sponsorship yang akan diterima oleh pihak penyelenggara sebesar Rp 160 juta. "Bagaimana bisa dapat sebesar itu? Itu baru satu dari tiga perusahaan," katanya.
Menurut dia, ada ratusan mahasiswa yang sudah teregister pada perusahaan pinjol tersebut. "Dari FIT saja yang sudah teregister 300-an. Kalau pengakuan kemarin ada 500-an, itu bisa lebih. Data masih simpang siur, kami belum dapat data pasti. Kalau ada lima fakultas, ya, berarti empat fakultas lagi. Jadi, bisa ribuan (yang sudah teregister)," katanya.
Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish
Dengan kejadian tersebut, dia memastikan Dema sudah melampaui wewenang yang diberikan dan dianggap menyembunyikan sesuatu dari pihak universitas.
"MoU tidak diomongkan dengan kami, pimpinan, jadi sembunyi-sembunyi. Kami dapat (isi MoU) bukan dari Dema, kami punya cara," katanya.
Terkait kejadian tersebut, dikatakannya, Dewan Kode Etik akan menentukan langkah selanjutnya.
"Ini kan baru rapat pertama. Dewan Kode Etik menjatuhkan sanksi, tapi sanksinya seperti apa dan bagaimana, belum," katanya.
Sebelumnya, Rekor UIN Raden Mas Said Prof Mudhofir meminta pembatalan kerja sama yang telah dilakukan pihak Dewan Mahasiswa (Dema) untuk kegiatan Festival Budaya.
"Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap Dema dan Sema UIN Raden Mas Said Surakarta untuk membatalkan kerja sama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1 x 24 jam," katanya, Senin (7/8/2023).
"Keenam, Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorship oleh Dema dan Sema, akan Raden Mas Said Solo diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa," katanya mengakhiri.