Rabu 02 Aug 2023 10:07 WIB

Penegasan Komisi Fatwa MUI Ini Jawab Keraguan Haramnya Minuman Rendah Alkohol

Minuman rendah beralkohol adalah haram menurut fatwa MUI

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi minuman beralkohol. Minuman rendah beralkohol adalah haram menurut fatwa MUI
Foto:

Ketiga, anggur obat, anggur kolesom, arak obat, dan minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk ke dalam minuman beralkohol. Juga khamar minuman yang memabukkan, termasuk di dalam minuman beralkohol.

Keempat, berapa pun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol. 

Kelima, dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, gangguan kamtibmas, dan ketahanan sosial. 

Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti dengan bahan yang lain. Namun, pada obat luar atau obat oles masih digunakan.

Keenam, terkait status hukum minuman beralkohol, meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil atau keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol

Dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (1/8/2023), Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyinggung masalah itu saat pembukaan Annual Conference on MUI Fatwa Studies ke-VII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. 

“Dua hari lalu muncul viral di media sosial mengenai penerbitan sertifikat halal terhadap wine halal dengan nama produk nabidz yang katanya zero alcohol. Begitu proses tabayun dilakukan siapa yang menetapkan, ternyata itu produk yang ditetapkan melalui self declare, ditetapkan oleh Komite Halal Kementerian Agama, bukan Komisi Fatwa MUI,” ujar Kiai Niam, Rabu (26/7/2023) di Jakarta.

“Jika diasumsikan, produk tersebut zero alcohol, tapi nama, bentuk, dan rasanya bisa berasosiasi dengan produk haram dan/atau najis. Dan sesuai standard halal MUI, itu tidak diperkenankan dengan pertimbangan langkah preventif, yang dalam teori ushul fikih disebut sadduz zariah,” ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement