Selasa 01 Aug 2023 21:50 WIB

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Langsung Ditahan

Panji Gumilang dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama.

Rep: Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto:

PANJI TAK TAKUT HADAPI PEMERIKSAAN POLISI

Pengacara Panji Gumilang, Ali Syaifudin, menegaskan kliennya tidak takut untuk menghadapi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan untuk kedua kalinya karena masalah kesehatan.

"Beliau orang perpendidikan, jadi tidak ada rasa takut apa pun. Artinya adalah beliau kooperatif, apa pun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun, kondisi saat ini belum memungkinkan," ungkap Ali Syaifudin. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.

Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (28/7).

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156A dan juga Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45A ayat (2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement