REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak ulama atau majelis ulama yang telah mengeluarkan fatwa tentang nikah beda agama. Pendapat ulama dalam hal ini dapat berbeda-beda, tergantung interpretasi dan pandangan hukum Islam yang dianut oleh masing-masing ulama.
Sebagian ulama menganggap seorang Muslim laki-laki diperbolehkan untuk menikahi seorang wanita yang beragama Yahudi atau Nasrani (Ahl al-Kitab). Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Sementara, sebagian ulama lainnya berpendapat menikahi orang non-Muslim, termasuk Ahl al-Kitab, tidak diperbolehkan dalam Islam. Mereka berpegang pada pandangan bahwa dalam Islam, seorang Muslim hanya boleh menikahi orang yang beragama Islam. Pandangan ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran yang menekankan pentingnya kesamaan keyakinan dalam pernikahan.
Dalam Surat al-Baqarah ayat 221 misalnya, Allah SWT dengan tegas melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang untuk disahkan. Selain itu, salah satu ayat Alquran yang juga menjelaskan tentang hukum pernikahan beda agama adalah surat al-Maidah ayat 5.
Namun, dalam surat al-Maidah ayat 5 ini, Allah memberi peluang pernikahan beda agama, yaitu laki-laki muslim boleh menikah dengan Ahli Kitab dari Yahudi dan Nasrani. Al-Nawawy menjelaskan bahwa menurut Imam al-Syafi’i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Alquran, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.
Sementara, tiga mazhab lainnya...