Selasa 18 Jul 2023 20:40 WIB

SE Mahkamah Agung Tutup Celah Nikah Beda Agama  

Nikah harus dijalankan sesuai ajaran agama masing-masing.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Shoeh.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Shoeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan", ujar Niam di Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

Baca Juga

Lebih lanjut, guru besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. "Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujar profesor bidang fikih itu. 

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang. 

Sementara, jelas Niam, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Selanjutnya,  Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dan dalam Islam, perkawinan beda agama itu terlarang.

"Jadi tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum", tegas Niam. 

Sebelumnya, dalam proses penyusunan SEMA ini, Mahkamah Agung mengundang wakil lembaga-lembaga agama untuk dimintai pendapat. Niam sempat hadir dalam pertemuan tersebut guna mendikusikan berbagai permasalahan seputar perkawinan beda agama, kasus-kasus putusan peradilan yang beragam, dan pentingnya memberikan panduan agar dipedomani para hakim. 

Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023. 

Dalam SEMA tersebut dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1.  Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

2.  Pengadilan tidak mengabulkan pemohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement