Selasa 18 Jul 2023 18:26 WIB

Sah! MA Larang Pencatatan Perkawinan Beda Agama

MA terbitkan surat Edaran terkait larangan pencatatan perkawinan antaragama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Menikah beda agama. Mahkamah Agung (MA) resmi mengundangkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan berbeda agama.
Foto: www.freepik.com
Menikah beda agama. Mahkamah Agung (MA) resmi mengundangkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan berbeda agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) resmi mengundangkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan berbeda agama. Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan’.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, SEMA tersebut resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan, SEMA 2/2023 diperuntukkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. 

Baca Juga

Para hakim, ditegaskan dalam SEMA tersebut mengharuskan berpijak pada pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan yang sudah ada. Yaitu mengacu pada UU Nomor 1/1974 tentang ‘Perkawinan’. Dikatakan dalam SEMA tersebut, seluruh kepala, atau ketua pengadilan di semua level, di tingkat pertama, pun juga di tingkat banding di seluruh wilayah hukum Indonesia, untuk hanya mengacu pada ketentuan UU Perkawinan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Isi SEMA 2/2023 tersebut menegaskan dua hal menyangkut hal tersebut. Pertama, bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. “Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,” begitu isi SEMA tersebut. Dan kedua ditegaskan, bahwa hakim dilarang untuk mengabulkan pencatatan pernikahan yang berbeda agama. “Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” begitu sambung isi SEMA tersebut.

Mengacu isi SEMA 2/2023 tersebut, Pasal 2 ayat (1) dalam UU 1/1974 tentang Perwakinan dikatakan, bahwa ‘(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu’. Adapun Pasal 8 huruf f dalam UU Perkawinan berbunyi, ‘Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin’. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement