Kamis 13 Jul 2023 11:04 WIB

PBB Bertindak, Dewan HAM Loloskan Resolusi Sepakat Pembakaran Alquran Penistaan Agama

Sebanyak 29 negara setuju pembakaran Alquran adalah pelanggaran HAM.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi sidang PBB. PBB Bertindak, Dewan HAM Loloskan Resolusi Sepakat Pembakaran Alquran Penistaan Agama
Foto: Istimewa
Ilustrasi sidang PBB. PBB Bertindak, Dewan HAM Loloskan Resolusi Sepakat Pembakaran Alquran Penistaan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa UNHRC  menyetujui resolusi tentang kebencian dan kefanatikan agama setelah aksi pembakaran Alquran di Swedia. Pembakaran Alquran tersebut  menyebabkan protes di seluruh dunia Muslim.

 

Baca Juga

Dilansir di Aljazirah, resolusi itu disahkan pada Rabu (12/7/2023), tetapi ditentang oleh Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. AS dan Uni Eropa mengatakan peristiwa itu bertentangan dengan posisi mereka dengan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Pakistan dan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) prihatin dengan insiden bulan lalu di luar masjid utama Stockholm di mana seorang imigran Irak merobek dan membakar Alquran pada hari raya Idul Adha. Pakistan dan OKI mengajukan resolusi dan mendesak lembaga HAM PBB untuk membuat resolusi pada Selasa (11/7/2023).

 

Resolusi tersebut, antara lain meminta negara-negara untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menuntut tindakan dan advokasi kebencian agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

 

Menteri Luar Negeri Pakistan Bilawal Bhutto Zardari mengatakan kepada dewan yang berbasis di Jenewa melalui video. "Kita harus melihat ini dengan jelas apa adanya hasutan untuk kebencian agama, diskriminasi dan upaya untuk memprovokasi kekerasan," ujar dia

 

Dia mengatakan tindakan seperti itu terjadi di bawah sanksi pemerintah dan dengan rasa impunitas. Ucapan Bhutto Zardari diamini oleh para menteri dari Iran, Arab Saudi, dan Indonesia.

 

Indonesia nyatakan sikap...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement