Selasa 04 Jul 2023 18:25 WIB

MUI: Wanita Jadi Imam Sholat Bagi Laki-Laki, Haram dan tidak Sah

MUI menjelaskan wanita hanya boleh jadi imam untuk jamaah perempuan saja.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Viral video sholat berjamaah yang diimami oleh seorang wanita dengan makmum campur antara laki-laki dan perempuan.
Foto: Istimewa
Viral video sholat berjamaah yang diimami oleh seorang wanita dengan makmum campur antara laki-laki dan perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Miftahul Huda menegaskan bahwa wanita menjadi imam sholat bagi jamaah laki-laki hukumnya haram dan tidak sah. Hal ini disampaikan menyusul viralnya video sholat berjamaah yang diimami oleh seorang wanita dengan makmum campur antara laki-laki dan perempuan. 

"Kita sudah ada fatwanya bahwa wanita jadi imam shalat bagi laki-laki adalah haram dan tidak sah," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika Selasa (4/7/2023). 

Baca Juga

Masalah ini sudah dijelaskan secara lengkap lewat fatwa nomor 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 tentang Wanita Menjadi Imam Sholat. Dalam fatwa ini, MUI menetapkan bahwa wanita menjadi imam sholat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah. 

Namun, jika imamnya wanita dan makmumnya wanita hukumnya boleh. "Wanita menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah," dikutip dari fatwa yang ditangani KH Ma'ruf Amin tersebut. 

Sebelumnya, viral sebuah video sholat berjamaah yang diimami oleh seorang wanita dengan makmum campur antara laki-laki dan perempuan. Peristiwa itu disebut terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Diketahui, ponpes tersebut tersebar dengan nama Ponpes Al Kafiyah. Adapun keberadaan Pesantren Al Kafiyah tersebut diduga satu lokasi dengan Padepokan Sendang Sejagat yang berada di Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Menurut Sekretaris Umum MUI Sumatra Utara Prof Asmuni, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi kasus tersebut dari Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatra Utara Ahmad Sanusi Lukman. Sanusi menyatakan bahwa tidak ada pondok pesantren tersebut di Langkat. Demikian juga terkait praktik shalat berjamaah dengan imam wanita bermakmum pria.

Menurut laporan MUI setempat video tersebut merupakan konten semata. "Sudah saya tanyakan ke teman yang tinggal di Hinai Kiri tersebut ternyata tidak ada pesantrennya hanya dibuat-buat di Youtube dan sekarang sedang ditangani Polres Langkat dan MUI Langkat sudah mengetahui dan ikut melacak kasus tersebut kita tunggu saja Pak Prof apa hasilnya," pesan singkat Sanusi kepada Prof Asmuni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement