REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mabes Polri hingga saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus penistaan agama oleh pimpinannya Panji Gumilang. Namun, proses belajar-mengajar di Mahad Al-Zaytun tetap berlanjut.
Menurut Plh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat Ali Abdul Latief, proses belajar-mengajar di Mahad Al-Zaytun tetap berjalan seperti biasa tidak ada pemberhentian. Jenjang pendidikan yang ada di Mahad Al-Zaytun mulai dari MI, MTs, MA dan Sekolah Tinggi.
"Kementerian agama yang menjadi tanggung jawab di bidang pendidikan, prinsipnya pembelajaran itu tidak boleh berhenti. Kedua, tidak boleh merugikan anak didik atau santri," ujar Ali kepada wartawan di Kantor Kemenag Jabar, Bandung, Selasa (4/7/2023).
Selain proses belajar-mengajar, pendafataran peserta didik baru atau PPDB di Mahad Al-Zaytun juga belum diberhentikan. Menurutnya, keputusan penutupan proses belajar-mengajar ini masih menunggu hasil rekomendasi pemerintah pusat.
"Proses pembelajaran itu nanti dan keputusan pusat atau pun pemerintah terhadap putusan itu. Ya dipersilakan (PPDB tetap berjalan)," katanya.
Pemerintah pusat saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap Mahad Al-Zaytun. Beberapa kasus tindak pidana juga tengah lidik oleh Bareskrim Polri. Ali mengatakan, Kemenag Jabar memastikan akan menjamin hak dari santri di Mahad Al-Zaytun.
"Harus dibedakan, pidana itu kita tidak tahu seperti apa. Apakah perorangan, yang penting Kementerian Agama diberikan tanggung jawab penyelamatan di bidang pendidikan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Pimpinan Mahad Al Zaytun Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam, mulai dari pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.