Senin 03 Jul 2023 18:14 WIB

Irak Minta Swedia Serahkan Pelaku Pembakaran Alquran

Pengungsi Irak di Swedia diketahui melakukan pembakaran Alquran.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Demonstran menginjak bendera tiruan Swedia saat  demo terhadap pembakaran salinan Alquran di Swedia, di Karachi, Pakistan, Ahad (2/7/2023).
Foto: EPA/ SHAHZAIB AKBER
Demonstran menginjak bendera tiruan Swedia saat demo terhadap pembakaran salinan Alquran di Swedia, di Karachi, Pakistan, Ahad (2/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,BAGHDAD -- Konsul Jenderal Irak di Jeddah, Mohammad al-Naqshbandi mengatakan, Irak akan mengambil beberapa tindakan terhadap pengungsi Irak yang membakar Alquran di luar masjid di Stockholm. Salah satunya, meminta otoritas Swedia untuk menyerahkannya untuk diadili dan dimintai pertanggungjawaban.

Pada hari pertama Idul Adha, seorang pengungsi Irak menginjak-injak dan membakar halaman-halaman kitab suci Islam di luar sebuah masjid di Stockholm. Otoritas Swedia mengesahkan protes di bawah kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Baca Juga

Delegasi Irak untuk Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Naqshbandi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyerukan pertemuan tingkat tinggi. Naqshbandi juga menyayangkan terulangnya tindakan seperti itu terhadap Alqur'an dan terlebih lagi kali pelaku adalah orang Irak.

“Sangat menyakitkan kami bahwa tindakan ini terjadi pada hari pertama Idul Adha dan di depan sebuah masjid tempat shalat Idul Adha yang dilaksanakan,” katanya, dilansir dari Aawsat, Senin (3/7/2023).

Naqshbandi mengindikasikan bahwa Perdana Menteri Irak Mohammed Al-Sudani dan Menteri Luar Negeri Fuad Hussein mengambil beberapa langkah, termasuk menghubungi Sekretaris Jenderal PBB.

Hussein menerima telepon dari rekannya dari Swedia Tobias Billstrom untuk membahas insiden tersebut.

Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Swedia, Jessica Svardstrom, dan memberitahu dia tentang protes keras Irak atas izin pemerintahnya bagi seorang ekstremis untuk membakar salinan Alquran.

Naqshbandi menjelaskan bahwa di bawah hukum Irak, ketua Dewan Yudisial Tertinggi, Hakim Faeq Zaidan, mengambil tindakan hukum terhadap orang Irak yang membakar Alqur'an dan belum memperoleh kewarganegaraan Swedia.

Di antara langkah hukum, Irak menuntut dia dipulangkan, berdasarkan pasal yang disebutkan dalam konstitusi Irak tentang penghinaan terhadap kesucian Islam.

Asharq Al-Awsat bertanya kepada diplomat tentang motif tindakan ini, dan Naqshbandi menjelaskan bahwa beberapa lembaga atau pihak mendorong tindakan tersebut.

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengadakan pertemuan luar biasa Komite Eksekutif terbuka untuk membahas langkah-langkah dan dampak dari insiden tersebut. Naqsybandi menggambarkan pernyataan terakhir sebagai padat dan praktis.

OKI menyerukan langkah-langkah terpadu dan kolektif untuk mencegah terulangnya tindakan penodaan Alquran.

Sumber:

https://english.aawsat.com/arab-world/4412451-army-intervenes-prevent-%E2%80%98sectarian-strife%E2%80%99-northern-lebanon

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement