Rabu 21 Jun 2023 08:16 WIB

Buat Seluruh Penghulu KUA, Ini Contoh Penindakan Kasus Nikahkan Anak di Bawah Umur

Penyuluh Agama Kemenag yang nikahkan anak di bawah umur tak akan didiamkan.

Penghulu menikahkan pasangan secara siri (ilustrasi).
Foto: Dok Kemenag Bengkulu
Penghulu menikahkan pasangan secara siri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindak tegas penyuluh agama yang menikahkan anak di bawah umur.

"Kemenag Sulbar menindak tegas penyuluh agama yang menikahkan anak di bawah umur guna mendukung program pemerintah dalam menekan pernikahan anak usia dini," kata Kepala Kemenag Sulbar Syafruddin Baderung di Mamuju, Selasa (21/6/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan pernikahan dini perlu mendapatkan perhatian dan penanganan serius, khususnya para Kepala Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah Sulbar, penghulu dan penyuluh agama.

Ia mengatakan, penyuluh agama yang menikahkan anak di bawah umur akan ditindak tegas, sehingga setiap penyuluh agama diminta agar tidak menikahkan anak di bawah umur.

Menurut dia, pernikahan dini terus terjadi dan harus dicegah karena jumlahnya mencapai 11,70 persen, jika tidak dicegah, maka akan menjadi hal yang berefek negatif terhadap lembaga Kemenag Provinsi Sulbar.

Ia meminta Kepala KUA, penghulu dan penyuluh berperan aktif dalam memberikan edukasi dan penjelasan terhadap masyarakat untuk menekan pernikahan anak di bawah umur yang masih tinggi di Sulbar.

Kemenag Sulbar telah melakukan bimbingan teknik kepada fasilitator bimbingan perkawinan untuk menekan pernikahan dini di Sulbar.

"Pegang teguh pada undang-undang dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dengan tidak menikahkan anak di bawah umur," katanya.

Ia meminta Kepala KUA dan penghulu agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Kemenag Sulawesi Barat saat menjalankan tugasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement