REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri agama mengusulkan penghapusan satu syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang tercantum dalam SKB 2 menteri.
Dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. FKUB adalah forum yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten atau kota. Sedangkan, pihak yang berhak membentuk FKUB adalah masyarakat dan difasilitasi pemerintah daerah.
FKUB memiliki hubungan yang bersifat konsultatif. Di tingkat provinsi FKUB mempunyai tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.
Selain itu, FKUB juga diharuskan dapat menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara, FKUB kabupaten atau kota mempunyai tugas, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan, dan aspirasi masyarakat.
Selain itu, FKUB juga harus menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/wali kota, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat. Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB, kabupaten atau kota paling banyak 17 orang.
Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten atau kota ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten atau kota. FKUB dipimpin oleh satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris, satu orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan kabupaten atau kota.
Pada rapat dengar pendapat dengan DPR-RI Senin (5/6/2023) lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan saran memangkas izin pendirian rumah ibadah. Sebelumnya, pendirian rumah ibadah membutuhkan rekomendasi dari lebih satu instansi.
"Dulu itu ada SKB (surat keputusan bersama) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri). (Isinya) bahwa ada dua rekomendasi apabila hendak mendirikan rumah ibadah, yaitu dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Kemenag. Sekarang kami menghapus satu rekomendasi, sehingga cukup dari Kemenag dan ini kami ajukan dalam Perpres," kata Menag.