REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam meyakini bahwa ajaran Islam bukan hanya aspek akidah, ibadah, dan hukum yang bersifat individu. Melainkan ada pula aspek sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan melalui penyelenggara negara. Ketua Umum PERSIS, Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag. menjelaskan bahwa penegakan syariat islam dalam bernegara harus melalui konstitusi.
“Kaum muslimin di Indonesia berbeda-beda dalam memahami pelaksanaan dan penegakan syariat dalam bernegara, maka PERSIS secara resmi dan sepakat bahwa melaksanakan dan menegakan syariat Islam dalam bernegara harus mengikuti mekanisme dan sistem yang ada, harus konstitusional,” paparnya, Rabu (24/5/2023) di Pesantren PERSIS 50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Beliau menjelaskan bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia memberikan hak penuh bagi pemeluk agama untuk meyakini dan menjalankan ibadahnya.
“Tidak sedikit pun hak dalam beragama, dalam beribadah yang dihalang-halangi, semuanya dipersilakan,” katanya.
Ustaz Jeje menambahkan bahwa syariat Islam itu ada yang terkait dengan hak-hak individu, ada pula yang terkait kewenangan negara yang berlaku untuk seluruh masyarakat. Penegakan syariat Islam dalam arti normatif (living law) yang menjadi ranah individu dalam menjalankan syariat secara kaffah (menyeluruh). Dan penerapan syariat Islam dalam hukum positif yang menjadi ranah negara.
“Maka ketika menyangkut keinginan berhukum dalam aspek hukum jinayat umpamanya, tidak bisa kita menegakan sendiri, karena itu bukan kewenangan individu, ormas, lembaga masyarakat, tapi kewenangan negara. Kalau bicara negara, berarti bicara sistemnya, dan sistem negara kita republik, dikembalikan ke rakyat,” lanjutnya.
Artinya...
Lihat halaman selanjutnya >>