Rabu 24 May 2023 00:12 WIB

LGBT Kodrat Tuhan Versi Mahfud MD, Ini Kata Persis, Al Washliyah, PBNU Hingga Profesor

Mahfud MD sebut LGBT merupakan kodrat tuhan membuat banyak pihak berkomentar.

Rep: Muhyiddin/Mabruroh/Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Komunitas LGBT. Mahfud MD sebut LGBT merupakan kodrat tuhan membuat banyak pihak berkomentar.
Foto:

Dipidanakan

Guru Besar IPB Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Prof Euis Sunarti menegaskan bahwa Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) bukanlah kodrat. Pernyataannya ini menanggapi komentar Menteri Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat.

"LGBT itu bukan kodrat," tegas Prof Euis kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

Menurut Euis, kondisi tersebut disebabkan oleh kelainan hormon dan bisa saja disembuhkan secara medis. Selain itu kata dia, kondisi tersebut juga bisa dipengaruhi karena lingkungan individu yang mempengaruhi dan yang paling bahaya lagi karena gerakan dan gay politik.

"Hasil riset confirm tidak ada gene homo pada manusia. kalaupun ada persoalan hormonal, maka dapat diatasi secara medis," tegas Euis lagi.

Lesbian merupakan sebutan untuk perempuan yang menyukai sesama jenis. Gay sebutan khusus untuk laki-laki yang memiliki orientasi seks terhadap sesama laki-laki. Kemudian transgender merupakan seseorang yang cara berperilaku maupun penampilannya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. Sedangkan biseksual sebutan bagi mereka yang dapat tertarik pada keduanya, laki-laki dan perempuan.

Jika dilihat dari sudut pandang agama, lanjut Euis, sangat jelas bahwa agama Islam yang menjadi agama mayoritas dari penduduk Indonesia, melarang perilaku menyimpang tersebut. Bahkan disebutkan juga di dalam Alqur’an bagaimana Allah kemudian menurunkan azab kepada mereka yang menyimpang ini.

"Agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia jelas-jelas melarang perilaku Homo dan perilaku seks menyimpang," kata Euis.

Eius bahkan sempat bergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) saat memperjuangkan uji materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Karenanya ia dan semua anggota yang tergabung di AILA mengajukan JR di Mahkamah Konstitusi pada 2016-2017 dengan harapan para pelaku LGBT dapat dipidanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement