Senin 15 May 2023 18:54 WIB

Kemenag Ajak Pemuda Jaksel Cegah Pergaulan Bebas

Perlu fondasi iman kuat agar anak muda tak terjerumus hal-hal di luar norma agama.

Ilustrasi anak muda. Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan mengajak pemuda di Jaksel mencegah pergaulan bebas hingga kehamilan di luar pernikahan melalui sosialisasi ajaran agama.
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi anak muda. Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan mengajak pemuda di Jaksel mencegah pergaulan bebas hingga kehamilan di luar pernikahan melalui sosialisasi ajaran agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan mengajak pemuda di Jaksel mencegah pergaulan bebas hingga kehamilan di luar pernikahan melalui sosialisasi ajaran agama.

"Kami bekerja sama dengan penyuluhan di remaja-remaja masjid, organisasi kepemudaan dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) terkait dengan penanaman nilai-nilai agama dan keagamaan," kata Kepala Seksi (Kasi)Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Selatan Nana Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Nana menyayangkan generasi muda yang saat ini sudah banyak terjebak pergaulan bebas, memperjualbelikan alat kontrasepsi hingga pengaruh media sosial yang bisa terhadap pola pikir anak masa kini. Karena itu, menurut dia, perlu ada fondasi iman yang kuat agar anak muda tidak mudah terjerumus hal-hal di luar norma agama.

Terlebih, berdasarkan data dari Pengadilan Agama pada 2022, tercatat sebanyak 70 anak melangsungkan pernikahan dini, yakni di bawah usia 19 tahun.

Menurut Nana, ada beberapa hal yang menjadi faktor seorang anak memutuskan untuk menikah dini. Salah satunya, kurangnya pemahaman mengenai kematangan usia pernikahan.

Dia menambahkan, ada banyak pola pikir orang tua khawatir jika mengetahui anaknya dekat dengan lawan jenis akan menimbulkan stigma negatif sehingga memutuskan untuk menikahkan anaknya. "Akhirnya menyuruh anaknya menikah, walaupun secara undang-undang belum mencapai batas usia minimal melakukan pernikahan," kata dia.

Selain itu, adanya perbedaan dari segi pandang agama, sosial hingga kesehatan dari setiap keluarga juga mempengaruhi keputusan untuk menikah dini. Padahap, ada banyak dampak dari pernikahan dini, yakni usia belum matang memiliki risiko kehamilan, penyakit, mental sampai adanya asumsi buruk dari masyarakat.

Menurut dia, jika pernikahan lantaran kasus hamil di luar nikah maka perlu ada layanan psikologi agar pelaku tetap kuat imannya dan tidak menimbulkan kesalahan lainnya seperti menggugurkan janin (aborsi). "Tentunya pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab orangtua, tapi juga lingkungan, masyarakat, organisasi-organisasi keagamaan, dan sekolah," kata Nana.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement