Kamis 11 May 2023 20:28 WIB

Setelah Kunjungan, Kemenag Jawa Barat Klaim tak Ada Penyimpangan di Pesantren Al Zaytun

Pesantren Al Zaytun menerapkan kurikulum pemerintah.

Viral sholat campur laki-laki dan perempuan di Zaytun
Foto: republika
Viral sholat campur laki-laki dan perempuan di Zaytun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, memantau proses belajar mengajar di Ma'had/Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu. Tim mengevaluasi kurikulum dan izin operasional madrasah, pesantren yang memang menjadi kewenangan Kanwil Kemenag Jawa Barat.

"Kedatangan kami ke Ma'had Alzaytun itu hanya memantau dan mengevaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren. Karena hal ini menjadi kewenangan kami," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Ajam Mustajam, kepada wartawan, di Bandung, Kamis.

Baca Juga

Ajam menuturkan kunjungan untuk monitoring dan evaluasi ke madrasah dan pondok pesantren merupakan pekerjaan yang rutin dilakukan dan hal ini dilakukan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, baik dalam kurikulum mau pun proses pembelajaran. Dia menuturkan, hasil monitoring dan penjelasan pihak Mahad Alzaytun awal pekan lalu bahwa kurikulum dan izin operasional yang dilakukan Ma'had Alzaytun masih menggunakan kurikulum pemerintah.

"Jadi, ini yang kami maksud tidak ada penyimpangan, yakni dalam proses pembelajaran," kata Ajam.

"Soal pernyataan kami bahwa di Ma'had Alzaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren," kata dia.

Terkait penilaian praktek peribadatan dan pengalaman agama di Ma'had Alzaytun yang viral saat ini, kata Ajam, hal tersebut bukan ranah Kementerian Agama melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).

Ketika disinggung soal dana pendidikan di Alzaytun, menurut Ajam, secara prinsip biaya pendidikan sudah tercakup melalui bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, untuk sekolah swasta jika satuan pendidikannya perlu bantuan biaya mereka bisa mengomunikasikannya dengan pihak orangtua yang difasilitasi komite sekolah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement