Rabu 10 May 2023 16:46 WIB

Aktivis Eks Sekjen KAHMI Lampung Dijemput Paksa Polisi, Ada Apa?

Polisi akan meminta keterangan eks sekjen KAHMI Lampung.

Logo KAHMI

Reynold menjelaskan bahwa duduk perkara yang menyangkut Heri C.H.Burmelli berawal pada tanggal 16 November 2022. Pelapor didatangidua orang yang tidak dikenal yang menaruh material berupa pasir, batu bata, batu belah, semen, dan tanah timbunan di atas lahan yang ditungguinya.

"Karena 'kan pelapor selaku orang yang diperintahkan untuk menunggu dan merawat lahan tersebut, dia (pelapor) menanyakan maksud dua orang yang tidak dikenal tersebut," kata dia.

Pada saat itu, lanjut dia, dua orang tersebut mengatakan bahwa hanya mendapat perintah. Pada tanggal 17 November 2022, mereka datang kembali dan menunjukkan sporadik atas nama Heri Chalilulah Burmelli dan mencoba mendirikan posko di lahan yang ditunggui oleh pelapor.

Pada tanggal 18 November 2022 datang kurang lebih delapan orang membawa parang, gergaji mesin, dan pedang. Mereka langsung merusak tanam tumbuh milik pelapor (korban) berupa pohon pisang, pohon akasia, dan pohon pepaya dengan cara menebang atau memotong tanaman tersebut.

"Pelapor sudah mencoba menahan apa yang dilakukan oleh mereka, tetapi tidak memedulikannya dan tetap melakukan pengrusakan," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, pelapor pun telah mencoba untuk berdiskusi dan menanyakan kenapa terlapor menebang pohon yang telah ditanam. Akan tetapi, tidak juga dihiraukan mereka.

 

"Maka, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement