Ahad 07 May 2023 06:11 WIB

Temuan Tim MUI dan FUUI Sama-Sama Ungkap Dugaan Penyimpangan Al Zaytun?

MUI dan FUUI masing-masing lakukan penelitian terhadap Al Zaytun

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al Zaytun. MUI dan FUUI masing-masing lakukan penelitian terhadap Al Zaytun
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada 2002 lalu, terdapat upaya untuk melakukan investigasi dan penelitian terhadap institusi Al Zaytun. Hal itu dilakukan masing-masing oleh pertama tim bentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tim kedua Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS), yang dibentuk Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) terkait investigasi gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX (NII KW 9) yang berpusat di Ma'had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Republika.co.id mendapat hasil penelitian dari masing-masing organisasi tersebut, yang menemukan banyak dugaan penyimpangan di Al Zaytun. Berikut kumpulan hasil temuan MUI dan FUII terkait Al Zaytun: 

Baca Juga

Hasil Temuan Tim MUI

Pertama, NII KW IX adalah salah satu gerakan sempalan dari gerakan NII yang dipimpin oleh Panji Gumilang alias Abdul Salam alias Prawoto.  

Terdapat penyimpangan ajaran dari syariat Islam di dalam NII KW IX, di antaranya dosa jamaah bisa ditebus dengan uang, keharusan untuk mendahulukan ajaran NII dibandingkan dengan shalat, dan ajaran terkait hijrah. 

Kedua, kajian yang dilakukan terhadap MAZ menghasilkan belum ditemukan adanya penyimpangan dalam kurikulum yang diajarkan.  

Kendati demikian, tim peneliti mendapatkan laporan bahwa terdapat hidden kurikulum. Selain itu, informasi lain yang didapat adalah adanya perbedaan antara santri orang dalam dan santri orang luar. 

Dalam artian ini, ada santri yang direkrut dari NII KW IX atau para tokohnya langsung. Ada juga santri yang direkrut secara umum dan terbuka. Terhadap belum mendapatkan bukti empirik, sebab sifatnya hidden dan konfidensial. 

Ketiga, terdapat hubungan signifikan antara gerakan NII KW IX dengan MAZ di luar kegiatan pesantren. Hubungan tersebut setidaknya pada tiga aspek berikut: 

1. Aspek kepemimpinan. Indikasi adanya kaitan antara keduanya sebab pemimpin MAZ, guru-guru, maupun karyawan di dalamnya terlibat dalam gerakan NII KW IX. Mereka ada yang menjabat sebagai pemimpin dan anggota di NII KW IX. 

2. Hubungan aliran dana. Hasil penelitian mengungkap terdapat aliran dana yang cukup signifikan dari gerakan NII KW IX kepada MAZ yang dihimpun dari dana hijrah, baiat, penebusan dosa, beserta sumber dana lainnya.  

3. Hubungan antara NII KW IX dengan kelahiran MAZ secara historis tidak bisa dilepaskan dan merupakan satu bagian di dalamnya.

Hasil Temuan FUUI

 

1. Sebelum syariat Islam berlaku secara konstitusional di suatu negara, umat Islam yang tinggal di negara tersebut tidak sah melaksanakan sholat, zakat, shaum, haji dan bentuk-bentuk ibadah lainnya serta masih diizinkan tidak memakai kerudung dan dibolehkan meminum minuman keras. 

2. Untuk sahnya Ibadah maka harus dilakukan hijrah. Hijrah adalah meninggalkan negara asal, baik secara konstitusional dan atau teritorial, dengan memasuki negara Islam, baik secara konstitusional dan atau teritorial, di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional. NII KW IX adalah negara Islam di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional ataupun teritorial.

3. Hidup di luar konstitusi dan atau di luar NII KW IX adalah hidup di dalam konstitusi dan atau negara fahiliyah/sesat yang menyebabkan ibadah menjadi tidak sah.

4. Orang yang mengaku Islam, tetapi belum ber-hijrah ke dalam NII KW IX sebenarnya orang sesat.

5. Untuk mengakhiri kesesatan tersebut diperlukan tilawah dengan materi : Aqidah, ibadah, ideologi, hijrah, negara dan shodaqoh yang disampaikan oleh du'at atau mas'ul yang ditunjuk oleh pimpinan NII KW IX.

6. Salah satu bagian proses hijrah ke dalam NII KW IX adalah membayar syarat-syarat (dalam jumlah minimal): Shodaqoh 'Aqobah daerah Rp 100 ribu, Shodaqoh 'Aqobah Distrik Rp 100 ribu, akomodasi daerah Rp 15 ribu, akomodasi distrik Rp 10 ribu, akomodasi ODO Rp 5 ribu, shodaqoh hijrah Rp 150 ribu, akomodasi Rp 35 ribu, Harokah Romadhon Rp 25 ribu, Harokah qurban Rp 50 ribu, TPA Rp 5 ribu, Shodaqoh Khas Rp 5 ribu, total Rp 500 ribu.

7. Hijrah hanya sah jika melalui musyahadatul hijrah di hadapan pimpinan NII KW IX, setelah itu barulah seseorang sah hijrahnya menjadi seorang Muslim yang tidak sesat/mendapat hidayah.

Baca juga: Shaf Sholat Campur Pria Wanita di Al Zaytun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya 

8. Setelah hijrah wajib mengikuti tazkiyah dan memahami maknanya dengan benar untuk dapat beribadah (yang diartikan bernegara), yaitu dengan selalu mengingat Allah (yang diartikan bermanifestasi dalam wujud NII KW IX) dan rahmat-Nya (yang diartikan berbentuk pelaksanaan program NII KW IX, agar terbentuk karakter Muslim yang kaaffah, yaitu bersikap keras pada orang-orang kafir (yang diartikan pendukung negara kafir Indonesia) dan berkasih sayang dengan mukmin (yang diartikan rakyat NII KW IX), rukuk, dan sujud (yang diartikan taat secara total dan taslim/berserah diri pada syariat Islam yang diimplementasikan oleh NII KW IX), serta memiliki tanda bekas sujud yang berbentuk konkret (yang diartikan memenuhi kewajiban amwal dan anfus berupa setoran dana secara tetap dan dukungan tenaga untuk penyelenggaraan NII KW IX hingga mencapai kedaulatannya di seluruh wilayah Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement