Kamis 04 May 2023 18:08 WIB

22 Temuan Penyimpangan Doktrin NII di Pesantren Al Zaytun Menurut FUUI

Al Zaytun mempunyai skema pembiayaan yang diambil dari para anggotanya

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al Zaytun. Al Zaytun mempunyai skema pembiayaan yang diambil dari para anggotanya
Foto:

9. Untuk menjadi Muslim yang kaaffah setiap orang yang telah menempuh tazkiyah harus melaksanakan mubaya'ah 9 yang diakhiri oleh 3 kali takbir dalam arti khusus. Allahu Akbar (besar Rububiyah yang diartikan hukum NII KW IX), Allahu Akbar (besar Mulkiyah yang diartikan wujud NII KW IX) Allahu Akbar (besar Uluhiyah yang diartikan rakyat NII KW IX   

10. Siapapun yang belum ikut berhijrah ke dalam NII KW IX termasuk orang tua sendiri adalah hidup dalam kesesatan dan atau kafir

11. Didasarkan pada Alquran surat 48: ayat 29, rakyat NII KW IX dilarang menunjukkan kasih sayang dan atau berkomunikasi dengan siapapun yang tidak termasuk rakyat NII KW IX, kecuali dengan tujuan untuk berdakwah dan mengajak hijrah

12. Haji diartikan sebagai hinaaayatul shilah wal muwasholah (membangun hubungan dan komunikasi) untuk mewujudkan daulatul amri (garis kepemimpinan) maka hanya para mas'ul (pimpinan) yang sah melaksanakan ibadah haji

13. Mewajibkan berbagai bentuk setoran dana melalui berbagai istilah yang dikesankan Islami namun memiliki arti khusus dan dengan bentuk pelaksanaan yang khusus pula, di antaranya nafaqoh daulah (terdiri dari infak dan tazkiyah BI baitiyah), harakoh qirodh, haraqoh iddikhor, haraqoh ramadhon, harakoh qurban, aqiqah, shodaqoh khas, shodaqoh minal shodaqoh, dan lain-lain yang tidak memiliki landasan fiqih secara pasti

14. Setiap rakyat NII KW IX yang akan bepergian ke luar negeri (ke luar wilayah kekuasaan NII KW IX) diwajibkan mengajukan surat permohonan iztidzon disertai shodaqoh iztidzon sedikitnya Rp 10 ribu paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan

15. Setiap rakyat NII KW IX yang bermaksud untuk menikah harus melewati proses tafiis tingkat daerah, distrik dan ODO, daerah terlebih dulu menyerahkan taqdim (surat permohonan) disertai administrasi taqdim masing-masing Rp 10 ribu di setiap tingkat. Adapun rincian biaya minimal yang diperlukan untuk pernikahan adalah sebagai berikut:

Paket pembiayaan mahar lima gram logam mulia Rp 500 ribu untuk laki-laki, shodaqoh munakahat untuk laki-laki Rp 300 ribu untuk perempuan Rp 200 ribu, haraqoh qirodh laki-laki dan perempuan masing-masing Rp 90 ribu, harokah Ramadhon laki-laki dan perempuan masing-masing Rp 50 ribu, harokah qurban Rp 150 ribu, TPA Rp 10 ribu shodaqoh khas Rp 10 ribu, akomodasi Rp 85 ribu  

16. Seorang rakyat NII KW IX yang bermaksud istighfar (memohon ampun kepada Allah) wajib melaksanakan ja'uka (laporan) dalam bentuk tertulis disertai shodaqoh istighfar, kemudian menempuh proses tafiis, setelah itu memasuki proses tafiis lanjutan di tingkat ODO, distrik dan daerah, selanjutnya menempuh proses sidang mahkamah. Untuk menuju pelaksanaan sidang mahkamah NII KW IX diwajibkan melunasi biaya paket shodaqoh tahkim totalnya 495 ribu 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement