Kamis 27 Apr 2023 20:18 WIB

MUI Minta Umat Gunakan Medsos dengan Bijak

Setiap Muslim yang menggunakan media sosial diharamkan melakukan ghibah dan fitnah.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi media sosial Twitter. Ilustrasi. MUI Minta Umat Gunakan Medsos dengan Bijak
Foto: Unsplash.
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi media sosial Twitter. Ilustrasi. MUI Minta Umat Gunakan Medsos dengan Bijak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegaduhan terkait kritik yang berujung pada ancaman dan hinaan semakin ramai di jagat dunia maya. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut angkat suara.

Ketua Komisi Dakwah MUI KH Ahmad Zubaidi menjelaskan dalam menggunakan media sosial hendaknya mengikuti panduan yang dikeluarkan lembaga otoritas keagamaan, terutama Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.

Baca Juga

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, dalam bermuamalah di media sosial setiap muslim wajib senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, mempererat ukhuwah, dan memperkukuh kerukunan, baik internal umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah.

Setiap Muslim yang menggunakan media sosial diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

"Umat Islam haram juga melakukan aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasi para buzzer," ujar dia.

Pembuatan konten atau informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut, menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan atau yang simpel, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.

Konten yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas. Konten yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.

"Memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan. Kontennya tidak berisi hoaks, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Dalam menggunakan media sosial juga tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah). Setiap Muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement