REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyalurkan total zakat fitrah dan sedekahnya di tahun 2023 ini sebanyak Rp 1.453.917.072. Perolehan yang diterima per Senin 17 April 2023 ini akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif, Hiariej menyerahkan zakat fitrah tersebut langsung kepada Ketua Baznas, Noor Ahmad secara simbolis. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang telah menunaikan kewajiban berzakat melalui Baznas.
“Kita tahu persis bahwa zakat fitrah adalah suatu kewajiban, dan mengapa harus melalui Baznas? Kita percaya bahwa Baznas akan menyalurkan secara bertanggungjawab, dan sesuai juga dengan yang disampaikan presiden bahwa ini memang lembaga resmi yang dibentuk oleh negara,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini dalam keterangan pers pada Senin (17/4/2023) lalu.
Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas, lanjut Eddy, Kemenkumham turut mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan beragam persoalan sosial, pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan (melalui Baznas), saya berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagaimana kita menyucikan harta, menyalurkan dan memanfaatkannya secara benar,” ujar Eddy.
Perolehan zakat dari ASN Kemenkumham di tahun ini melalui Baznas lebih besar Rp 238.004.590 bila dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.215.912.482. Eddy meyakini berzakat melalui Baznas akan dapat dikelola dengan profesional dan transparan.
“Semoga zakat yang kita tunaikan dapat memberikan keberkahan kepada kita semua, menyempurnakan ibadah puasa kita, dan menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” ucap Eddy.
Sementara itu, Ketua Baznas, Noor Ahmad, mengapresiasi peningkatan pengumpulan zakat fitrah dan sedekah yang dilakukan oleh Kemenkumham. “Apa yang telah diberikan melalui kami, akan kami salurkan sesuai dengan peruntukannya, khususnya kepada fakir miskin dan mereka-mereka yang sangat membutuhkan, seperti di daerah perbatasan; daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T); juga daerah rawan bencana,” ujar Noor.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya pejabat-pejabat negara, ASN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh kepala daerah di seluruh tanah air untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas. Sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan.