Kamis 13 Apr 2023 03:25 WIB

Apa Arti Status Quo di Masjid Al Aqsa di Yerusalem?

Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian 1967.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Muslim  Palestina membaca Alquran  ketika polisi Israel dikerahkan di kompleks Masjid Al-Aqsa menyusul penggerebekan di lokasi tersebut selama bulan suci Ramadhan di Kota Tua Yerusalem, Rabu (5/4/2023). Apa Arti Status Quo di Masjid Al Aqsa di Yerusalem?
Foto:

Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel. Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.

Status quo itu menyebut pemerintah Israel mengizinkan Badan Wakaf untuk mempertahankan kontrol sehari-hari di wilayah tersebut, serta hanya Muslim yang diizinkan untuk sholat di sana. Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, yang mana non-Muslim diizinkan mengunjungi situs tersebut sebagai turis.

Seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, Shmuel Berkovits, mengatakan status quo yang didirikan pada 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun. Bahkan, pada 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa otoritas pemerintah.

Sejak 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, serta pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini. Meskipun tidak ada undang-undang Israel yang melarang orang Yahudi berdoa di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian.

Bagi banyak orang Israel, aturan ini dianggap sebagai tindakan “murah hati”, mengingat kemenangan mereka dalam perang 1967.

Perubahan terbaru pada status quo

Antara tahun 1967 dan 2000, non-Muslim dapat membeli tiket dari Badan Wakaf untuk mengunjungi situs tersebut sebagai turis. Namun, setelah Intifada kedua Palestina atau pemberontakan yang pecah pada 2000 setelah kunjungan kontroversial mantan Perdana Menteri Israel Ariel Sharon ke Al-Aqsa, Badan Wakaf menutup situs tersebut untuk pengunjung.

Situs tersebut tetap tertutup bagi pengunjung hingga tahun 2003, ketika Israel memaksa Badan Wakaf untuk menyetujui masuknya non-Muslim. Sejak itu, pengunjung non-Muslim dibatasi oleh polisi Israel pada jam dan hari tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement