Selasa 21 Mar 2023 20:14 WIB

Banyuwangi permudah layanan pengantin baru lewat "Bulan Madu"

Pengantin baru memanfaatkan program bulan madu untuk menguatkan komitmen.

Ilustrasi pengantin mengikuti program bulan madu.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi pengantin mengikuti program bulan madu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan layanan lebih mudah bagi pengantin baru untuk memperoleh dokumen kependudukan lewat program Bulan Madu.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Ahad (21/3/2023), menjelaskan, "Bulan Madu" merupakan akronim dari "berikan perubahan status langsung pasca-nikah melalui terbitnya dokumen kependudukan.

Baca Juga

"Kami terus berusaha mempermudah pelayanan di Banyuwangi, khususnya dalam masalah penerbitan dokumen kependudukan. Karena dokumen semacam ini seharusnya memang mudah dalam pengurusannya," katanya.

Menurut Ipuk, melalui program Bulan Madu setelah resmi akad nikah pasangan pengantin baru akan langsung memperoleh tiga jenis dokumen sekaligus, yakni buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan an KTP-e dengan status baru.

Program ini merupakan kolaborasi antara Dispendukcapil bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi. Kata Ipuk, program Bulan Madu dilakukan dengan menggunakan aplikasi Smart Kampung, aplikasi besutan Pemkab Banyuwangi yang mengintegrasikan ratusan pelayanan publik secara digital.

"Perjanjian kerja sama (PKS) sudah ditandatangani Dispendukcapil bersama Kepala Kantor Kemenag. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan setelah menikah karena telah disediakan langsung. Semoga program ini berjalan dengan baik dan bisa mempermudah warga," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Djuang Pribadi, mengatakan bahwa program tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengurus dokumen administrasi kependudukan, termasuk pelayanan perubahan status dalam dokumen kependudukan setelah menikah.

Masih banyak ditemukan kasus warga yang telah lama menikah namun belum juga mengurus perubahan statusnya pada KTP. Hal ini dapat mengganggu data kependudukan mereka. Misalnya, tidak bisa mengurus KK maupun akta kelahiran saat memiliki anak.

"Saat ini kami permudah, ketika mereka lapor akan menikah ke KUA, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan baru terkait status pernikahannya. Karena dengan mendaftarkan laporan pernikahan ke KUA, otomatis perubahan dokumen kependudukan mereka kami terbitkan juga," ujar Djuang.

Program Bulan Madu telah berjalan sejak ditandatangani MoU dan PKS antara Dispendukcapil dan kantor Kemenag Banyuwangi pada 15 Maret lalu.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengirimkan persyaratan administrasi kependudukan pasangan calon pengantin kepada Dispendukcapil melalui aplikasi Smart Kampung Banyuwangi.

Dispendukcapil akan memproses KK dan KTP pasangan calon pengantin sesuai pengajuan. Kemudian mengirimkan-nya kepada KUA pemohon untuk diserahkan bersamaan dengan buku nikah setelah pelaksanaan ijab kabul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement