Kamis 09 Mar 2023 09:46 WIB

Tak hanya di Indonesia, Masjid di Kelantan Juga tak Membolehkan Aktivitas Politik

Masjid di Kelantan berkomitmen untuk fokus dalam dakwah dan keislaman.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kegiatan dakwah di masjid.
Foto: Dok Pribadi
Ilustrasi kegiatan dakwah di masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BHARU – Mufti Kelantan, Datuk Mohamad Shukri Mohamad menegaskan bahwa sebanyak 603 masjid di Kelantan yang berada di bawah naungan Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (MAIK) tidak pernah dijadikan panggung politik. Ia mengatakan, MAIK tidak pernah membiarkan pihak manapun menjadikan masjid sebagai arena politik sejak lembaga keagamaan itu didirikan pada 1915.

“Politik tidak bisa dipisahkan dari Islam, tetapi partai politik harus dipisahkan dari masjid, dan individu yang ingin berbicara atau mengajar (di masjid) harus memiliki kredensial. Hanya penceramah bersertifikat yang bisa mengajar di masjid, dan hal ini dikendalikan oleh MAIK, sebagai lembaga yang mengurusi hal-hal tersebut, agar mereka (masjid) tidak terganggu dengan situasi hingga menimbulkan keresahan,” kata Mohamad seperti dilansir the Sun pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Datuk Mohamad dalam jumpa pers usai peluncuran Buku Dies Natalis ke-150 Masjid Muhammadi (1867-2017) di Perpustakaan MAIK pada Rabu (8/3/2023). Ia mengatakan hal itu menanggapi keputusan Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah, sebagai kepala negara dan kepala agama Islam di Selangor, bahwa masjid di negara bagian itu harus bebas dari pengaruh dan unsur politik untuk mencegah perpecahan yang disebabkan oleh perbedaan agama.

Mohamad Shukri mengatakan, di Kelantan pernah ada upaya untuk menjadikan masjid sebagai ajang politik, namun upaya tersebut gagal karena pemerintah negara bagian terus memantau masalah tersebut untuk menghindari masjid digunakan untuk kepentingan partai.

“Sejauh ini tidak ada kasus, dan masjid di negara bagian tidak disalahgunakan dengan unsur politik. Oleh karena itu, pengurus masjid perlu memastikan bahwa hanya penceramah yang memiliki kredensial pengajar agama dari MAIK yang boleh memberikan ceramah di masjid, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Penetapan MAIK,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, buku peringatan 150 tahun Masjid Muhammadi diluncurkan untuk memperingati peran masjid sebagai lembaga pendidikan dalam mencetak tokoh-tokoh ternama, selain berperan dalam membangun peradaban di Kelantan dan Tanah Air. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement