Rabu 01 Mar 2023 14:43 WIB

Wamenag: Peran Majelis Taklim Bisa Ikut Menekan Stunting

Angka stunting di Indonesia masih tinggi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Wamenag: Peran Majelis Taklim Bisa Ikut Menekan Stunting. Foto: Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid
Foto: Bimas Islam Kemenag
Wamenag: Peran Majelis Taklim Bisa Ikut Menekan Stunting. Foto: Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi menilai majelis taklim berperan penting dan strategis dalam mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah, termasuk pencegahan stunting.

Wamenag menjelaskan, angka stunting di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), prevalensi balita stunting di Indonesia mencapai 21,6 persen pada 2022. Angka ini turun 2,8 poin dari tahun sebelumnya.

Baca Juga

Kiai Zainut menyampaikan, pemerintah saat ini tengah melakukan akselerasi dan upaya intensif dalam pencegahan stunting. Aktivitas Majelis Taklim bisa diperluas, tidak hanya terfokus pada giat pengajian, tapi juga pembinaan yang mengarah pada peningkatan kualitas keluarga, baik dari aspek ekonomi maupun kesehatan, termasuk pencegahan stunting.

"Saya melihat Majelis Taklim bisa ambil bagian. Bahkan, Majelis Taklim punya peran strategis, tidak hanya dalam mensosialisasikan program, tapi sekaligus menjadi subjek aktif pencegahan stunting," kata Wamenag kepada Republika, Rabu (1/3/2023).

Wamenag menambahkan, peran Majelis Taklim tidak hanya mencegah stunting, tapi juga pencegahan kekerasan di rumah tangga, narkoba, seks bebas, dan lainnya.

Keberadaan para ibu di Majelis Taklim, kata Wamenag, menjadi faktor utama dalam pemberdayaan keluarga. Pendekatannya bisa lebih fleksibel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"UU Sisdiknas mengatur Majelis Taklim sebagai satuan pendidikan non-formal, bersama lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Jadi pendekatannya tidak harus selalu formal," jelas Wamenag.

Kiai Zainut mengatakan, secara operasional, peran Majelis Taklim juga terinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pada Pasal 3 misalnya, diatur Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat, dan pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara pada Pasal 4, disebutkan bahwa di antara tujuan Majelis Taklim adalah memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa. Regulasi ini menjadi pijakan Kemenag dan pemerintah pada umumnya untuk mengoptimalkan peran Majelis Taklim dalam pencegahan stunting dan program lainnya.

"Karenanya, pembinaan Majelis Taklim menjadi urgen, untuk memperluas aktivitasnya dalam bentuk pengajian sosial untuk ikut menekan problem keluarga dan kemasyarakatan," ujar Wamenag.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement