Selasa 14 Feb 2023 18:41 WIB

Menko PMK: Pemerintah Memperhatikan Suara Masyarakat Soal Biaya Haji

Pemerintah akan mengedepankan kemaslahatan terkait besaran biaya haji.

Ilustrasi mengecek pelunasan biaya haji.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi mengecek pelunasan biaya haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwapemerintah memperhatikan suara masyarakat saat memutuskan besaran biaya haji.

"Yang jelas kita perhatikan kok suara-suara dari masyarakat, baik yang keberatan maupun yang tidak terlalu keberatan. Saya yakin itu akan jadi bahan pertimbangan oleh DPR," kata Menkonya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 adalah sebesar Rp 69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji pada 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Namun jumlah tersebut belum final. Rencananya Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR dijadwalkan untuk menetapkan besaran biaya penyelenggarahan ibadah haji tahun 2023 pada Selasa (14/2) 2023.

"Kita belum tahu keputusan, kesepakatan dari DPR dengan kememterian teknis dalam hal ini Kemenag, ya kita tunggu dulu lah," katanya.

Muhadjir Effendy juga mengaku sudah membicarakan mengenai usulan biaya haji tersebut dengan Kementerian Agama sebagai kementerian teknis.

"Pokoknya kita upayakan dicarikan cara yang lebih berhikmat dalam arti bisa diterima semua pihak, walaupun mungkin penerimaannya tidak 100 persen tapi paling tidak ambil jalan tengah," tambahnya.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata BPIH yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang.

Sisanya yang 30 persen atau Rp29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Menurut Menaga formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

Namun, skema yang diusulkan itu akan kembali dibahas bersama Komisi VIII DPR RI untuk mencarikan jalan tengah.

Salah satunya adalah dengan menekan waktu pelaksanaan ibadah haji. Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menilai pelaksanaan ibadah haji dengan durasi 35 hari bisa dilakukan pada 2023.

Dalam hitungannya, Panja menyebut masa perjalanan ibadah haji sejatinya cukup dilaksanakan 30 hari dengan asumsi sembilan hari di Madinah, enam hari di hari-hari Tasyrik, dam 15 hari di Mekkah.

Melalui penyelenggaraan haji 30 hari, kata dia, akan ada penghematan anggaran hingga Rp 1,2 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement