REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menilai, pelarangan jilbab terhadap pramugari oleh maskapai dinilai sebagai hal yang diskriminatif. Tak hanya itu, Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah yang masih melakukan pelarangan pun dinilai telah melakukan langkah mundur.
“Penerbangan haji umrah saja mereka (Garuda Indonesia) memperbolehkan pramugarinya berjilbab, masa dalam penerbangan reguler tidak boleh? Itu sebenarnya langkah mundur,” kata Heru saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (11/2/2023) malam.
Garuda Indonesia dinilai kontraproduktif terhadap upaya-upaya penghargaan terhadap perempuan Indonesia yang ingin menjalankan agamanya. Apalagi, kata dia, jilbab tidak menghalangi profesionalisme pekerjaan pramugari. Sehingga tidak aada hubungannya berjilbab berpengaruh pada buruknya kualitas layanan atau profesionalisme pramugari yang berdangkutan.
Menurutnya, penggunaan jilbab di Indonesia dalam ranah pekerjaan diperbolehkan dalam hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, mempersilakan bagi warganya untuk melaksanakan perintah agama dalam keseharian.
“Sehingga ekspresi beragama itu ya jangan dilarang selama itu memang tidak melanggar Undang Undang juga. Garuda perusahaan publik, perusahaan BUMN, masa melarang?” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa yang melanggar Undang Undang justru hal-hal yang berkaitan dengan pornografi. Menurut dia, justru berpakaian seksi dalam penggunaan seragam pramugari lah yang harusnya dibatasi.