Ahad 22 Jan 2023 06:30 WIB

Dianggap Sebabkan Polusi Suara, Tujuh Masjid di Haridwar Kena Denda

Masjid yang kena denda berada di Pathri, kota Haridwar.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Dianggap Sebabkan Polusi Suara, Tujuh Masjid di Haridwar Kena Denda. Foto: Ilustrasi Masjid
Foto: Republika
Dianggap Sebabkan Polusi Suara, Tujuh Masjid di Haridwar Kena Denda. Foto: Ilustrasi Masjid

REPUBLIKA.CO.ID,HARIDWAR —- Layanan administrasi kota Haridwar, India telah menjatuhkan denda kepada tujuh masjid karena dianggap menyebabkan polusi suara melalui penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi.  Masjid-masjid itu berada di Pathri, kota Haridwar. 

Hakim Sub Divisi, Puan Sing Rana memutuskan mengenakan denda sebesar 5.000 Rupee pada tujuh masjid tersebut. Bersama dengan itu, dua masjid lainnya juga diberikan peringatan karena dianggap telah menyebabkan polusi suara. Para pemuka agama Islam pun keberatan dengan denda yang dikenakan pada tujuh masjid itu. Presiden Jamiat Ulama Uttarakhand (JUT) Maulana Mohammad Arif bahkan mengatakan adanya agenda politik dibalik denda yang diberikan pada masjid. 

Baca Juga

"Kami berjanji akan mengurangi volumenya, tetapi menurut saya tidak perlu ada denda. Denda yang dijatuhkan bukanlah kejahatan besar. Mereka yang bertanggung jawab harusnya telah dipanggil dan diminta untuk tetap rendah (volumenya)" kata Maulana Arif seperti dilansir Mid Day pada Ahad (22/1/2023). 

"Baru-baru ini di Kanwar yatra, mereka diberi izin untuk membuat suara keras yang terdengar dari jarak setengah kilometer. Sangat sulit bagi penduduk setempat tetapi pemerintah tidak mengambil tindakan apa pun baik denda atau apapun. Jika pemerintah hanya mempermasalahkan polusi suara melalui adzan, maka ada politik di baliknya,” kata Maulana menambahkan 

Dia lebih lanjut mengatakan bahwa jika polusi suara merupakan masalah yang sangat besar maka mobil dan kendaraan menyebabkan lebih banyak polusi suara. Ia mengatakan bahwa Azaan hanya membutuhkan waktu 2 menit sementara polusi suara melalui kendaraan terus berlangsung. Maulana Mohammad Arif juga menuduh pemerintah mengambil tindakan selektif untuk menenangkan satu komunitas.

"Jika pemerintah begitu khawatir, mereka harus menghentikan DJ di pesta pernikahan. Semuanya terjadi dengan volume penuh tetapi hanya masjid yang menjadi sasaran,” tambahnya.

Sementara itu Hakim Sub Divisi, Puan Sing Rana mengatakan pihaknya telah menerima  pengaduan polusi suara dari beberapa tempat ibadah. 

"Setelah penyelidikan, denda lima ribu rupee telah dikenakan pada 7 lembaga keagamaan dan instruksi juga telah diberikan untuk tidak menyebabkan polusi suara di masa mendatang, jika pesanan tidak diterima oleh mereka, maka izin mereka akan dibatalkan dan dengan denda yang meningkat dan kasus juga akan didaftarkan, " katanya. 

Sing Rana mengatakan Pengadilan Tinggi telah memerintahkan agar mencegah terjadinya polusi suara. Karena itu menurutnya tanpa izin sistem pengeras suara tidak akan dipasang di tempat ibadah atau pesta pernikahan di mana pun. Bahka menurutnya lembaga keagamaan yang telah diberi izin untuk menggunakan pengeras suara juga dipantau. Dia juga menyatakan bahwa kasus akan didaftarkan terhadap mereka yang gagal menjaga volume pada tingkat yang rendah.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement