REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Ketua Parlemen Turki Mustafa Sentop mengatakan politikus dari semua partai dan orang-orang dari semua lapisan masyarakat menyetujui amandemen konstitusi tentang kebebasan mengenakan jilbab. Berbicara dalam sebuah wawancara televisi, Sentop mengatakan dia percaya Parlemen akan memilih amandemen tersebut.
Dilansir dari Daily Sabah, Kamis (19/1/2023), Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) yang berkuasa mengajukan proposal amandemen ke Sentop bulan lalu, dengan tanda tangan 366 anggota parlemen dari 600 kursi Parlemen.
Meskipun Partai AK dikreditkan dengan pencabutan larangan jilbab bertahun-tahun yang lalu, Partai Rakyat Republik (CHP), sebuah partai yang telah lama menentang pemakaian jilbab di Parlemen dan kantor-kantor publik, menghidupkan kembali isu tersebut Oktober lalu. Langkah ini untuk menarik dukungan dari pemilih konservatif, menjelang pemilu 2023.
Sentop mengatakan keluarganya juga menjadi korban larangan jilbab, termasuk dua saudara perempuan dan sepupu. Mereka harus putus sekolah di tahun senior mereka dan dikeluarkan karena mengenakan jilbab.
Tapi masalah ini diselesaikan pada 2012 dengan kesepakatan publik bersama dan Turki mengadopsi pola pikir baru. Kecuali untuk kasus individu, ini adalah masalah yang diselesaikan. Politikus Turki Kemal Kılıçdaroğlu membuat proposal baru. Faktanya, semua orang setuju akan perlunya solusi permanen untuk masalah ini.
“Itu diselesaikan sebelumnya melalui undang-undang baru tetapi berisiko karena undang-undang semata-mata tidak dapat memberi Anda kebebasan karena undang-undang dapat dibatalkan di masa mendatang jika terjadi perubahan mayoritas di Parlemen,” kata dia.
“Jadi, amandemen konstitusi diperlukan. Saya melihat pihak-pihak telah menyetujui solusi seperti itu, jadi, saya yakin akan ada lebih dari 400 suara (diperlukan untuk implementasi) di Parlemen,” katanya.
Dia menunjukkan referendum akan diperlukan jika suara yang diperlukan tetap antara 360 dan 400 dan akan lebih baik untuk mengadakan referendum seperti itu secara paralel dengan pemilihan umum yang akan datang karena jadwal pemilihannya ketat.
Sebelumnya, Presiden Recep Tayyip Erdoğan mengumumkan mereka akan mempertimbangkan mengadakan referendum mengenai masalah tersebut dan dapat diadakan pada hari yang sama dengan pemilihan umum. Jilbab pernah menjadi sumber perselisihan yang mendalam di Turki.
Jilbab dilihat sebagai ancaman terhadap tatanan sekuler. Namun, pertanyaan tersebut berhenti menimbulkan kontroversi setelah reformasi oleh Partai AK selama 20 tahun berkuasa.
Alih-alih RUU, Partai AK berusaha membuat amandemen konstitusi untuk menjamin hak memakai jilbab selamanya. Meningkatkan taruhannya, Erdogan mengumumkan sebelumnya amandemen tersebut juga akan mencakup langkah-langkah untuk melindungi keluarga.
Wanita berjilbab Turki telah lama berjuang di bawah undang-undang yang mencegah mereka mengenakan jilbab di sekolah sebagai pelajar dan di institusi publik sebagai profesional. Larangan jilbab di Turki pertama kali diterapkan secara luas pada 1980-an. Larangan ini menjadi lebih ketat setelah 1997 ketika militer memaksa pemerintah konservatif mengundurkan diri dalam insiden yang dijuluki kudeta postmodern pada 28 Februari.
Parlemen mencabut larangan mahasiswi mengenakan jilbab di universitas pada 2008 dalam langkah yang diperjuangkan oleh Erdoğan dan yang telah diupayakan anggota parlemen CHP. Namun, langkah ini tidak berhasil di Mahkamah Konstitusi. Pada 2013, Turki mencabut larangan perempuan mengenakan jilbab di lembaga negara di bawah reformasi yang menurut pemerintah dirancang untuk mendukung demokrasi.