Selasa 17 Jan 2023 21:24 WIB

Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini Rp 30 Ribu Per Jiwa  

Penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Zakat fitrah / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat fitrah / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN -- Kabupaten Kuningan  telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1444 H/2023. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, Selasa (17/01/2023).

Dalam rapat tersebut, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan,  Dian Rachmat Yanuar.

Baca Juga

Dian mengatakan, besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram.

‘’Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama,’’ ujar Dian.

Dian mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, umat Islam pun diimbau bisa menunaikannya. Diharapkan, pembayaran zakat fitrah itu bisa disegerakan dan jangan sampai nungteuk pada malam Lebaran Idul Fitri.

Hal itu dimaksudkan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya. Dengan demikian, zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya.

Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, Yayan Sofyan, mengungkapkan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku.

"Selain kesepakatan bersama dewan syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, di antaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014,’’ kata Yayan.

Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 kilogram per jiwa.

Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 kgilogram.

Berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan itu ditandatangani Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, di antaranya Sekda Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, Ahmad Handiman Romdony, Ketua MUI Kabupaten Kuningan, KH Dodo Syarif, Kepala Bagian Kesra Setda, Nunung Nurjati, dan sejumlah ketua ormas Islam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement