REPUBLIKA.CO.ID, DAEGU -- Sebuah kelompok sipil lokal di Daegu, Korea Selatan (Korsel), yang mendukung Muslim berupaya mengajukan petisi ke PBB untuk meminta bantuan darurat. Hal ini dilakukan menyusul reaksi keras dari sejumlah penduduk lokal atas upaya pembangunan masjid di wilayah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, komunitas yang menamakan diri mereka Satuan Tugas untuk Resolusi Damai Masalah Masjid mengatakan mereka telah menyerahkan petisi kepada pelapor khusus PBB tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan pada Kamis (22/12/2022). Mereka juga diberitahu jika petisi itu telah diterima.
Dilansir di Korea Joongang Daily, Selasa (27/12/2022), kelompok itu mengatakan mereka mengharapkan ada tanggapan dari PBB dalam dua bulan ke depan. Tidak hanya itu, para aktivis ini juga mengecam pemerintah pusat, Pemerintah Metropolitan Daegu, dan Kantor Distrik Buk Daegu karena menutup mata terhadap situasi tersebut.
Ketidakpedulian mereka dengan sendirinya disebut sebagai tindak pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Fakta bahwa pemerintah, Distrik Daegu dan Daegu Buk mengabaikan dan mentoleransi diskriminasi agama dan tindakan kebencian rasial merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap konvensi internasional seperti Konvensi PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial,” kata kelompok itu dalam petisi yang dikirim ke PBB.
Kontroversi ini dimulai pada September 2020, ketika Kantor Distrik Buk mengizinkan sekelompok Muslim membangun masjid di lingkungan perumahan dekat Universitas Nasional Kyungpook di Daegu. Wilayah ini merupakan kubu konservatif yang terletak sekitar 240 kilometer (149 mil) tenggara Seoul.
Konstruksi sempat berjalan lancar hingga Februari 2021, ketika bangunan tersebut mulai terlihat seperti masjid. Namun setelahnya, warga mengajukan serangkaian keluhan ke Kantor Distrik Buk sehingga menyebabkan kantor distrik menghentikan pembangunan.
Kasus ini telah dibawa ke pengadilan. Setelah perjuangan hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan melawan warga September lalu.
Pengadilan yang lebih rendah pada Desember 2021 memutuskan Kantor Distrik Buk tidak memiliki hak menghentikan pembangunan masjid hanya karena pengaduan kolektif. Mereka menekankan seharusnya kantor distrik memberi tahu komunitas Muslim tentang penghentian tersebut jauh sebelumnya, serta memberi mereka kesempatan mengajukan pendapat mereka sendiri tentang keputusan kantor.
Namun, keputusan Mahkamah Agung tidak banyak menyelesaikan masalah. Komunitas Muslim masih berselisih dengan penduduk lokal Daegu di Distrik Buk. Beberapa hari warga setempat mengadakan pesta barbekyu di luar lokasi konstruksi, sebuah serangan terhadap larangan Islam untuk makan daging babi.
Tiga kepala babi diketahui ditempatkan di dekat lokasi konstruksi. Tidak hanya itu, warga bahkan memasang plakat di sekitar lingkungan yang menentang pembangunan masjid dan mengklaim bahwa Muslim adalah teroris.
Baca juga : Muslim Okotoks Kanada Sewa Lokasi Gereja Setempat untuk Tempat Sholat Jumat