Jumat 23 Dec 2022 09:00 WIB

Rekomendasi Hasil Kongres Muslimah Indonesia Ke-3

Muslimah Indonesia sebagai wadah pelopor mengayomi umat dan menjaga keutuhan negara.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis saat konferensi pers dalam acara Kongres Muslimah Indonesia (KMI) ketiga yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta pada Senin (19/12/2022).
Foto:

Ia mengatakan, KMI Ke-3 mengajak semua anggota masyarakat berperan aktif menciptakan budaya politik yang santun dan kondusif dalam menghadapi masalah bangsa sesuai dengan nilai Islam yang rahmatan lil alamin.

Sunarti menyampaikan, kepada pemerintah dan lembaga negara, KMI Ke-3 merekomendasikan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, mencegah kekerasan, memberikan lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan.

"Pemerintah akan membuat program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas pendidikan dan mengutamakan ketenagakerjaan dalam negeri yang tersebar di seluruh pelosok program," ujar Sunarti.

KMI Ke-3 merekomendasikan, pemerintah mengadopsi dan mensosialisasikan Islamophobia yang sudah dihapuskan oleh Amerika. Sehingga tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap agama Islam. Merekomendasikan ratifikasi kesepakatan dan aturan internasional yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan akses yang inklusif dalam pekerjaan terutama dalam sosialisasi dan implementasinya. Pemerintah diminta memperhatikan ketahanan keluarga dari sisi pendidikan agama formal dan non formal.

"(Merekomendasikan) meletakkan ekonomi syariah sebagai kerangka dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan undang-undang 1945 tentunya dengan menerbitkan regulasi sebagai payung hukum untuk meningkatkan akselerasi ekonomi syariah di Indonesia khususnya perbankan syariah, lembaga keuangan syariah non bank, lembaga keuangan sosial syariah, lembaga keuangan mikro syariah dalam bentuk koperasi, infrastruktur ekonomi syariah dan SDM ekonomi syariah," kata Sunarti.

Ia mengatakan, direkomendasikan juga agar menetapkan standar-standar syariah dan instrumennya syariah governance, audit syariah, pengawasan syariah, etika pemasaran syariah dan implementasinya dengan lembaga terkait. Juga merekomendasikan menetapkan lembaga sertifikasi kompetensi SDM syariah yang mampu mengelola kelembagaan syariah secara baik dan profesional. Memberikan pendukungan permodalan syariah melalui program pemerintah yang dapat diakses oleh lembaga keuangan mikro syariah untuk biayaan usaha kecil yang dikelola oleh perempuan.

"Kepada lembaga internasional kita berharap PBB, OKI dan ASEAN untuk berperan aktif dalam proses lahirnya konvensi internasional khususnya perempuan, juga merespon isu kemanusiaan terkait ketenagakerjaan internasional, mendorong lembaga internasional agar dapat mendukung konvensi-konvensi nasional dan perundangan-undangan dalam mendukung perempuan Islam," ujar Sunarti.

Ia menambahkan, KMI Ke-3 juga merekomendasikan menolak LGBT.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement