REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggandeng Baitul Mal Aceh (BMA) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry membentuk Laboratorium Pengelolaan Zakat. Naskah kerjasa tersebut ditantandatangani di Ruang Theater UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, di sela-sela Seminar Nasional Zakat dan Pengembangan Ekonomi Umat, Sabtu (17/12/2022).
Seminar nasional dibuka oleh Rektor UIN Ar Raniry, Prof Dr H Mujiburrahman, MAg dan dihadiri Pimpinan Baznas RI, Prof (HC) Dr Zainulbahar Noor SE M Ec, Pimpinan BMA Dr Abdul Rani Usman, dan Dekan FEBI, Dr Hafas Furqani MEc
Rektor UIN Ar Raniry Mujiburrahman mengatakan, pihaknya merasa bahagia atas kedatangan tamu Pimpinan Baznas RI dan menandatangani kerja sama pembentukan Laboratorium Pengelolaan Zakat.
“Dengan kunjungan ini kiranya menjadi sarana bagi UIN Ar-Raniry, terutama FEBI, yaitu terbuka kesempatan bagi dosen dan mahasiswanya ikut andil dalam peningkatan profesionalisme dan manajemen pengelolaan zakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Zainulbahar Noor mengaku telah mempelajari syariat Islam di Aceh yang menjadi kekuatan dan mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, salah satunya pengembangan ekonomi Islam di Aceh.
“Untuk itu, Aceh harus menjadi pusat pengembangan Islam di Indonesia. Qanun Aceh sesuatu yang luar biasa. Undang-Undang di Indonesia harus mempelajari Qanun di Aceh, di antaranya terkait kewajiban membayar zakat,” tambahnya.
Dia berharap, dengan inisiasi pembentukan laboratorium ini, pemuda Aceh dapat menguasai pengembangan Islam yang ada di Aceh dan mengajarkannya ke daerah lain. “Aceh harus benar-benar Serambi Mekkah yang mensyiarkan Islam hingga ke Papua,” harapnya.
Anggota Badan BMA, Abdul Rani Usman menambahkan, BMA akan terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi pengelolaan zakat yang profesional, meningkatkan mengumpulan zakat, infak dan harta keagamaan lainnya, serta mendayagunakannnya secara efektif dan efesien.
“Berbagai fasilitas dan regulasi yang ada di Aceh menjadi peluang untuk memajukan pengelolaan zakat dan infak, serta penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat,” katanya.