REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Baitul Mal Aceh memasang patok dan papan penanda di tujuh lokasi aset wakaf dan harta agama yang dikelola oleh lembaga di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Ini dilakukan untuk melindungi aset wakaf dan harta agama,"kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Rahmad Raden, Selasa (6/12/2022).
Selain memasang patok batas tanah dan papan informasi yang memuat nama aset, nazir, legalitas, ukuran, serta peruntukan tanah, Baitul Mal Aceh mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menjelaskan, pengurusan legalitas tanah wakaf ditujukan untuk menghindari konflik serta memudahkan Baitul Mal menggunakan aset wakaf untuk berbagai kegiatan usaha.
"Dapat juga dibangun pesantren modern dan pertanian padi organik," katanya.
Kepala Bagian Wakaf dan Perwalian Sekretariat Baitul Mal Aceh Fachrur Razi menjelaskan bahwa tanah wakaf yang dipasangi papan nama antara lain tanah sawah wakaf di Lamsiteh (2.447 meter persegi) dan tanah sawah di Blang Kiree (1.793 meter persegi).
Di samping itu, tanah wakaf di Kajhu (863 meter persegi), tanah wakaf di Lambada Lhok (500 meter persegi), tanah wakaf di Ladong(8.994 meter persegi), serta tanah wakaf di Lam Griheu (17.948 meter persegi).
"Satu lokasi lagi harta agama yang dibeli dengan dana infak di Ladong, seluas 40.869 meter (persegi)," kata Fachrur.
"Seluruh tanah wakaf ini sudah mendapatkan legalitas Akte Ikrar Wakaf/AkteIkrar Wakaf Pengganti dari KUA dan dalam proses pengurusan sertifikat c dari BPN, yang diperkirakan selesai akhir Desember 2022," katanya.