REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara Sarbin Sehe mengatakan zakat mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di provinsi itu, sehingga perlu dikelola secara profesional.
"Sesuai amanat UUD 1945 bahwa kesejahteraan umum merupakan salah satu kewajiban pemerintah, dengan demikian pemerintah berperan sebagai regulator/fasilatator, sosialitator dan tak kalah pentingnya sebagai edukator dalam pengelolaan zakat ini," kata Sarbin dalam Rapat Koordinasi Daerah 2022 Baznas se-Sulawesi Utara, Senin (5/12/2022).
Dia menjelaskan zakat sebagai sumber dan potensial umat Islam perlu dikembangkan secara profesional untuk membantu program pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Untuk itu, katanya, pengelolaan zakat secara profesional harus didukung dengan sumber daya yang memadai, sehingga zakat sebagai sumber daya ekonomi umat dapat dipastikan mampu memberi kesejahteraan bagi masyarakat.
Terdapat tiga lembaga zakat yang ada, yaitu Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan Unit Pengumpul Zakat. Dengan mengefektifkan lembaga ini perekonomian masyarakat bisa meningkat kedepannya. Dengan kerja sama, koordinasi yang baik antar pengurus provinsi dan daerah akan menghasilkan sesuatu yang positif.
"Untuk itulah, rakor ini sebagai wadah terbaik dalam mengoptimalisasikan peran kita sekalian dalam meningkatkan kemashlahatan umat ke depan," katanya.
Bertempat di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Baznas Sulut kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah 2022 Baznas se-Sulawesi Utara mulai 5-6 Desember 2022. Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe didampingi Kabid Bimas Islam Rikson Hasanati turut hadir dan memberikan materi tentang Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat.