REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI — Pengadilan Tinggi Delhi secara permanen melarang penjualan sirup Rooh Afza dari Pakistan di Amazon India. CEO Hamdard Laboratories di India menyambut baik keputusan tersebut.
Sirup Rooh Afza petama kali dikenalkan Hakim Hafiz Abdul Majeed pada 1907. Hakim adalah sebutan untuk dokter herbal.
Minuman ini sangat populer di bulan Ramadhan dan lebaran bagi Muslim India, Pakistan dan Bangladesh. Minuman ini juga sangat cocok disajikan dingin dan diminum dalam cuaca yang terik.
Setelah pembagian India oleh Inggris pada 1947, salah seorang putranya mendirikan Yayasan Nasional Hamdard, India dan Laboratorium Hamdard lainnya, Pakistan. Mereka masing-masing memproduksi Rooh Afza dan merek dagangnya terdaftar di kedua negara.
Dilansir dari Arab News pada Jumat (18/11/2022), Pengadilan tinggi mengeluarkan putusannya pada September setelah pemilik produk di India mengajukan gugatan yang mengklaim produk yang terdaftar sebagai Rooh Afza di Amazon.in tidak diproduksi di negara tersebut.
CEO Hamdard India, Hamid Ahmed, mengatakan keputusan itu akan melindungi bisnis lokal dan melindungi dari impor ilegal.
“Pada dasarnya, siapa pun yang memiliki merek dagang di negara tertentu Amazon hanya dapat menjual produk tersebut,” katanya.
Perwakilan Hamdard Pakistan mengatakan pada Rabu (16/11/2022) bahwa perusahaan tersebut tidak pernah terlibat dalam bisnis apa pun dengan India karena, "Itu bukan domain kami dan kami juga tidak menjual produk kami di negara itu."
“Hamdard Pakistan tidak ada hubungannya dengan larangan Rooh Afza di India karena perusahaan tidak mengekspor produknya ke negara itu,” kata Direktur pemasaran dan pengembangan bisnis perusahaan, Faiz Ullah Jawad.
“Beberapa orang menjual produk kami di berbagai platform e-niaga. Kami bahkan tidak tahu siapa penjual yang telah dilarang menjual Rooh Afza di India,” sambungnya.
Putusan pengadilan akan memiliki "dampak nol" pada bisnis internasional Hamdard Pakistan, tambahnya.
Sumber: Arabnews