REPUBLIKA.CO.ID,SHARM EL SHEIKH -- Dalam rangkaian kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI ke Mesir, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof KH Noor Achmad menjadi salah satu anggota delegasi RI yang melakukan kunjungan kehormatan ke Menteri Wakaf Mesir, Prof Mokhtar Gomoa pada Ahad (6/11/2022). Pada pertemuan tersebut, Menteri Wakaf Mesir menyampaikan apresiasi atas kinerja Baznas dan akan selalu mengundang Baznas dalam setiap konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Wakaf Mesir setiap tahun.
Pertemuan yang berlangsung di gedung Kementerian Wakaf, Bab el-Louq Kairo turut dihadiri oleh Sekretaris Baznas, KH Muchlis M Hanafi, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo, Prof Bambang Suryadi.
Pada pertemuan itu, Menteri Gomoa menanyakan banyak hal tentang Struktur Organisasi Baznas, tugas dan fungsinya, pembiayaan operasional dan lain sebagainya. Karena di Mesir belum ada lembaga pemerintah seperti Baznas, selama ini pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh warga masyarakat melalui lembaga sosial keagamaan.
Menteri Gomoa juga sangat tertarik dengan model Baznas di Indonesia. Bahkan, ia meminta diberikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait Baznas di Indonesia. "Kedudukan lembaga zakat yang bertanggungjawab langsung kepada presiden sangatlah tepat, karena memiliki kekuatan tersendiri," kata Menteri Gomoa, Ahad (6/11/2022).
Menteri Gomoa mendukung penuh peraturan perundangan yang mengatur tentang Baznas sebagai pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS dan DSKL) secara nasional dan Baznas mempertanggungjawabkannya kepada presiden. Karena dengan demikian semuanya akan terkontrol dengan baik.
Ia berharap selalu ada tukar pengalaman dan regulasi antara Kementerian Wakaf Mesir dan Baznas.Di tempat yang sama, Prof Noor menjelaskan prinsip tiga aman dalam pengelolaan ZIS dan DSKL di Indonesia. Prinsip tiga aman tersebut yaitu aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI. Aman syar'i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan Baznas harus selaras dengan koridor hukum syar'i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Alquran dan sunnah.
Noor menerangkan, aman regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan. Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di Baznas harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas atau tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya NKRI.
Menteri Gamoa dan Ketua Baznas bersepakat, dalam pengumpulan zakat akan lebih baik bila dilakukan secara ijbary (mandatory atau diwajibkan) dari pada ikhtiyari (voluntary atau pilihan).