REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH—Mufti Agung Arab Saudi dan Ketua Majelis Ulama Senior, Syekh Abdul Aziz Al-Sheikh, menegaskan sumpah cerai atau mudah melontarkan kata cerai kepada pasangan menjadi fenomena tercela di masyarakat. Perilaku ini disebut bertentangan dengan akidah Islam yang benar.
Menurutnya, sumpah adalah pemuliaan dan pemuliaan hanya bisa dilakukan kepada Allah SWT. Dia juga menegaskan agar kebiasaan ini tidak mudah dibiasakan di tengah masyarakat.
“Sering bersumpah dengan perceraian atas hal-hal sepele telah menjadi merajalela di antara orang-orang dengan keterbukaan besar yang dibawa oleh situs jejaring sosial. Ada ketakutan yang meluas bahwa ini mungkin menjadi kebiasaan yang merusak tatanan keluarga Muslim, yang dibangun di atas piagam kokoh yang tidak boleh dilanggar,” katanya dalam sebuah pernyataan yang disiarkan Saudi Press Agency dilansir dari Saudi Gazette, Senin (24/10/2022).
Mufti Agung mencatat Kepresidenan Umum untuk Penelitian Ilmiah dan Iftaa yang diketuai olehnya, menindaklanjuti apa yang beredar di media sosial di mana banyak yang terlihat menggunakan sumpah cerai. Hal ini juga yang diduga menjadi salah satu penyebab mudahnya pasangan bercerai.
“Melonjaknya jumlah kasus perceraian saat ini merupakan indikator berbahaya yang mengancam keamanan masyarakat karena sebagian besar kasus perceraian sayangnya tidak dapat dibenarkan, dan itu mengakibatkan pecahnya keluarga dengan perpisahan orang tua,” katanya.
Baca juga: Mualaf Sujiman, Pembenci Adzan dan Muslim yang Diperlihatkan Alam Kematian
Dia memperingatkan mereka yang sering bersumpah dengan perceraian, meminta mereka untuk menahan lidah mereka. Seorang Muslim disebutnya adalah yang senantiasa berusaha berkata baik.
“Sering mengumpat cerai itu berbahaya dan mengarah pada terjadinya perceraian. Seorang mukmin harus jeli menjaga lidahnya dari segala hal yang mungkar termasuk talak,” ujarnya seraya menekankan bahwa talak harus diucapkan hanya dengan wawasan, pemikiran yang mendalam, kejelian, dan kehati-hatian yang tinggi.
“Jika perceraian tidak dapat dihindari bagi seorang mukmin, maka dia harus mengucapkannya hanya satu kali dan tidak lebih karena ini memberi kesempatan baginya untuk menyesali perbuatannya nanti sehingga dia dapat mengembalikan keputusan dan kembali ke istrinya,” kata Mufti Agung.