REPUBLIKA.CO.ID, BELGIA -- Pengadilan Tinggi Eropa pada Kamis (13/10/2022) mengeluarkan keputusan terbaru tentang aturan jilbab di tempat kerja. Negara itu mengizinkan, perusahaan-perusahaan di Uni Eropa melarang karyawannya menggunakan jilbab, selama itu adalah larangan umum yang tidak mendiskriminasi karyawan.
Dilansir dari Al Arabiya pada Kamis (13/10/2022), kasus tersebut menyangkut seorang wanita Muslim yang diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab ketika dia melamar untuk mengikuti pelatihan kerja selama enam minggu di sebuah perusahaan Belgia.
Perusahaan itu mengatakan memiliki aturan netralitas, yang berarti tidak ada penutup kepala yang diperbolehkan di tempat itu, baik topi, beanie, atau syal. Wanita itu membawa keluhannya ke pengadilan Belgia, yang kemudian meminta nasihat dari Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU).
CJEU yang berbasis di Luksemburg mengatakan seharusnya tidak ada diskriminasi langsung dalam larangan semacam itu. "Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat tidak merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan tidak dibedakan," kata hakim.
CJEU tahun lalu mengatakan perusahaan UE dapat melarang karyawan mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu, jika mereka perlu melakukannya untuk memproyeksikan citra netralitas kepada pelanggan. Di Jerman, larangan jilbab bagi perempuan di tempat kerja telah diperdebatkan selama bertahun-tahun, sebagian besar berkaitan dengan calon guru di sekolah negeri dan hakim magang.
Prancis, rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa, melarang pemakaian jilbab di sekolah negeri pada 2004.