Kamis 13 Oct 2022 03:25 WIB

Pemimpin Muslim Palestina Surati Raja Charles III, Tolak Kedubes Inggris Dipindah

Memindahkan Kedubes Inggris ke Yerusalem bertentangan dengan hukum internasional.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Salju menutupi Masjid Kubah Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Kamis, 27 Januari 2022. Pemimpin Muslim Palestina Surati Raja Charles III, Tolak Kedubes Inggris Dipindah
Foto: AP/Mahmoud Illean
Salju menutupi Masjid Kubah Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Kamis, 27 Januari 2022. Pemimpin Muslim Palestina Surati Raja Charles III, Tolak Kedubes Inggris Dipindah

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemimpin Muslim di Palestina menulis surat kepada Raja Charles III mengungkapkan keprihatinan mendalam tentang keputusan Perdana Menteri Inggris Liz Truss memindahkan kedutaan Inggris dari lokasinya saat ini di Tel Aviv ke Yerusalem.

Melansir Middle East Eye, Selasa (11/10/2022), pada pertemuan dengan pihak Israel, Yair Lapid, di sela-sela Sidang Umum PBB pada bulan September, Truss mengatakan dia sedang mempertimbangkan memindahkan kedutaan ke Yerusalem. Sebuah pernyataan yang ditujukan kepada raja baru Inggris yang ditulis oleh para pemimpin Wakaf Islam, sebuah badan Palestina-Yordania yang menjalankan urusan Masjid al Aqsa di Yerusalem Timur dan mufti Palestina saat ini dan sebelumnya Syeikh Mohammad Hussein dan Syekh Ekrima Sabri. 

Baca Juga

Mereka mengutuk relokasi tersebut. “Yerusalem telah menjadi contoh yang bagus dari koeksistensi dan perdamaian antara komunitas agama selama berabad-abad,” kata surat bersama itu.

Komunitas Internasional, termasuk Inggris Raya, mengakui pengaturan bersejarah dan hukum khusus, yang juga dikenal sebagai 'Status Quo' sejak 1852. Surat tersebut menyatakan status khusus untuk melindungi hak-hak agama yang berbeda berlanjut hingga tahun 1967, ketika Israel mulai memberlakukan banyak tindakan sepihak demi identitas atau komunitas Yahudinya.

Ia menjelaskan masyarakat internasional, melalui berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah menolak tindakan sepihak Israel, dan menyerukan pengakuan status quo pra-1967.

"Kami menentang pemindahan kedutaan Inggris ke Yerusalem karena kami memahaminya, sebagai pesan kepada alam semesta bahwa Inggris, bertentangan dengan hukum internasional dan Status Quo, menerima pendudukan militer ilegal Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina, tindakan sepihak Israel. aneksasi Yerusalem Timur dan tindakan Yudaisasi ilegal Israel di Kota Suci," isi surat tersebut.

Ia menambahkan langkah itu merusak solusi dua negara dan akan mengobarkan konflik agama dalam situasi yang sudah tidak stabil di Yerusalem. Middle East Eye menghubungi Istana Buckingham untuk memberikan komentar tetapi tidak menerima tanggapan pada saat publikasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement