REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Otoritas Prancis mengumumkan akan melakukan penutupan sebuah masjid lain di negaranya. Mereka juga menuduh imam di masjid tersebut radikal.
Dilansir dari Anadolu Agency pada Kamis (29/9/2022), masjid yang akan ditutup ialah Masjid Obernai di daerah Bas-Rhin. Melalui siaran di French BFM TV dan Le Figaro, Kementerian Dalam Negeri Prancis mengatakan telah memulai proses penutupan tersebut.
Melalui Twitter-nya, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan sebanyak 23 tempat ibadah separatis telah ditutup dalam dua tahun terakhir. Menurut Darmanin, penutupan itu terjadi setelah permintaan presiden untuk memerangi "separatisme Islam” di Prancis.
Kementerian menuduh imam Masjid Obernai melakukan kegiatan dakwah radikal, mengambil sikap bermusuhan terhadap masyarakat Prancis dan membuat komentar provokatif terhadap nilai-nilai republik. Pemerintahan Paris telah dikritik oleh masyarakat internasional, organisasi non-pemerintah dan organisasi hak asasi manusia, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan umat Islam.
Pada Agustus 2021, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial yang telah dikritik karena menargetkan Muslim. RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Sejak itu, intruksi penutupan Masjid ketap dilakukan dengan dalih masjid 'mempromosikan Islam radikal' dan 'menghasut kebencian’. Sejak Presiden Emmanuel Macron menjabat, 13 asosiasi telah ditutup di negara itu. Sejauh ini 92 dari 2.500 masjid di Prancis telah ditutup, dan sejak September 2020, izin tinggal bagi 36 ribu orang asing telah dibatalkan dengan alasan orang-orang tersebut berpotensi mengancam ketertiban umum.