REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menargetkan 150 pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal. Mereka akan difasilitasi pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi.
"Tahun ini akan difasilitasi sebanyak 150 pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis," ujar Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat, Kamis (15/9/2022).
Hingga kini sudah 50 orang pelaku usaha yang mendaftar. Ayi berharap hingga akhir tahun bisa terpenuhi kuota sebanyak 150 pelaku usaha. Warga dipersilakan mendaftar.
Selain itu, tahun ini pula difasilitasi sertifikat HAKI (hak atas kekayaan intelektual) untuk 50 bidang industri. Nantinya pembuatan HAKI di Kemenkumham Kota Sukabumi.
Pelaku usaha bisa mengajukan ke pemerintah pusat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sekitar 2.600 pelaku usaha mendaftar melalui kelurahan yang akan mendaptkan fasilitasi modal dari pusat.
Sejumlah upaya ini sebagai langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menumbuhkembangkan UMKM agar bisa naik kelas. Sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan tumbuhkan ekonomi warga.
"Proses pemulihan digulirkan agar UMKM mampu naik kelas dan memasarkan produk yang menarik bagi konsumen," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.