REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Walikota Depok Dr KH Mohammad Idris MA melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok periode 2022-2027. Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Balaikota Depok, Kamis (1/9/2022).
“Hadirnya Baznas Kota Depok, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah Kota Depok,” kata Walikota Depok Mohammad Idris saat memberikan kata sambutan pelantikan pengurus Baznas Kota Depok priode 2022-2027.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Baznas periode sebelumnya yang sudah memberikan kontribusi terbaiknya yaitu menghimpun dana zakat dan infak sebesar Rp 4,7 miliar per tahun; sudah meraih antara lain Kategori Cukup Baik dari indikator ada laporan keuangan diaudit dengan mendapatkan opini WTP; memiliki aplikasi ISO Mutu 9001 serta mendapatkan empat penghargaan dari Baznas Provinsi Jawa Barat antara lain menjalankan fungsi kordinasi terbaik dengan Pemda; sebagai nominator pada kategori pengelolaan website dan sosmed; nominator pada kategori operasional kelembagaan dan penghargaan kepada Wali Kota Depok sebagai Pemerintah Daerah pendukung pengelolaan zakat.
“Semoga dengan dilantiknya pengurus baru kinerja Baznas Kota Depok bisa menjadi Kota Zakat yang pertama di Indonesia, kemudian terus berkembang semakin baik sehingga keberadaannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar walikota dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (1/9/2022).
Acara pelantikan tersebut dihadiri, pimpinan Baznas RI, Baznas Propinsi Jawa Barat, ketua DPRD Kota Depok dan seluruh unsur Forkopimda, sekretaris daerah, asisten daerah, kepala OPD, kepala Kemenag Kota Depok, ketua MUI Kota Depok, Lazismu Kota Depok, Lazisnu Kota Depok dan ketua Apindo Kota Depok.
Walikota juga berharap agar pengurus Baznas yang baru untuk segera menyusun program kerja dan membuat inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, walikota ucapkan selamat dan sukses kepada Pimpinan Baznas terpilih Periode 2022-2027.
Ketua Baznas Kota Depok periode 2022-2027 Dr Endang Ahmad Yani SE MM mengatakan, zakat memiliki posisi dan peran yang penting dalam mempengaruhi, membentuk dan mengarahkan ekonomi Islam, hampir di seluruh konsekuensi penting, seperti memberantas kemiskinan, memastikan pemerataan kekayaan ke seluruh aspek, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan sebagai alat untuk stabilisasi siklus ekonomi dan mendorong tingkat kesejahteraan sosial. “Zakat sebagai lembaga Islam berperan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sehingga hampir dipastikan tidak ada masyarakat yang menderita akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar,” kata Endang.
Hal ini, kata dia, terbukti dari hasil riset yang dilakukan oleh Irfan Syauqi Beik di Jakarta “Hasilnya adalah dana zakat yang telah disalurkan mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga mustahik rata-rata 9,82 persen,” ujarnya.
Endang juga menyebutkan, secara empiris dan catatan sejarah otentik zakat memiliki kemampuan dalam mengentaskan kemiskinan. Hal ini terbukti di Yaman oleh Umar bin Khattab (12-22 H) dan di Mesir pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101 H). “Hanya dengan tempo 2.5 tahun, Umar bin Abdul Aziz mampu memakmurkan negeri yang luasnya mulai dari semenanjung Baghdad hingga Afrika dengan konsep penguatan fungsi baitul maal,” paparnya.
Berdasarkan kajian laporan indikator pemetaan potensi zakat oleh Pusat Kajian Strategis Baznas Provinsi Jabar tahun 2021 dan wawancara pimpinan Baznas Kota Depok periode sebelumnya, besarnya potensi zakat di Depok sebesar Rp 372 miliar per tahun. Rinciannya: zakat makanan pokok Rp 50 juta, zakat peternakan Rp 4 miliar, zakat uang Rp 351 miliar dan zakat penghasilan ASN Rp 12 miliar.
“Potensi tersebut bisa direalisasikan melalui kerjasama semua stake holder yang ada di Depok melalui strategi membuat program unggulan yang menyentuh semua lapisan masyarakat, sosialisasi pimpinan Baznas dan pemerintah kepada struktur masyarakat secara komprehensif, strategi membuat data base muzaki dan mustahik, optimalisasi teknologi sebagai sarana pengelolaan zakat dan pembuatan peraturan walikota tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah dari pegawai di lingkungan Pemkot Depok,” kata Endang.