Kamis 25 Aug 2022 13:54 WIB

Kemenag-BKPM Bahas Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 2 untuk 324.834 pelaku UMK.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Gita Amanda
Pengunjung melihat produk fesyen bersertifikasi halal, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pengunjung melihat produk fesyen bersertifikasi halal, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan berkolaborasi untuk percepatan sertifikasi halal. Komitmen ini tercetus dalam pertemuan yang diadakan oleh kedua pihak.

"Kami menyambut baik kehadiran BKPM ini. Kita berharap ini menjadi langkah baik untuk percepatan sertifikasi halal untuk penguatan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)," ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (25/8/2022). 

 

Lebih lanjut, Arfi Hatim menyebut pihaknya mulai membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 2 untuk 324.834 pelaku UMK. Salah satu persyaratannya adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

BKPM pun menyambut baik hal tersebut. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menuturkan, fasilitasi sertifikasi halal menjadi hal yang telah lama ditunggu oleh UMK.  

 

"Ini (Sehati) sudah dinanti oleh UMK. Salah satu yang BKPM sampaikan saat sosialisasi Online Single Submission (OSS), mereka bisa dapat fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah jika sudah memiliki NIB," ucapnya. 

 

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa. Pihaknya berharap UMK yang sudah terdaftar di OSS dapat diprioritaskan untuk memperoleh fasilitasi sertifikasi halal.

 

Fasilitasi Sehati tahap 2 diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare). Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu: 

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal);

2. Skala usaha mikro atau kecil;

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022;

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1;

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain;

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki, serta Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BKPM Fajar Usman.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement