Ahad 21 Aug 2022 23:40 WIB

Lembaga Zakat Diawasi Ketat

Pengawasan ketat diperuntukkan untuk lembaga zakat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Hafil
 Lembaga Zakat Diawasi Ketat. Foto: Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Lembaga Zakat Diawasi Ketat. Foto: Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga zakat diawasi ketat oleh pemerintah untuk meminimalisir potensi penyelewengan dana. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi Tohor mengatakan Lembaga zakat memiliki pengawasan yang ketat.

"Regulasi yang menaunginya juga sangat rigid sehingga memperkecil kemungkinan adanya penyelewengan dana," katanya dalam keterangan pers, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial terkait 176 lembaga filantropi serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana publik.

Analis Kerjasama Direktorat Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Defid Tri Rizky, memaparkan skema yang dilakukan PPATK. Menurutnya, PPATK punya tugas menerima, menganalisa, dan mendiseminasi laporan terkait penyelewengan ini ke pihak yang berwenang.

"Pada tahap penerimaan laporan itu, kami mendeteksi mulai dari transaksi yang mencurigakan, apabila ada maka lembaga ini akan dilaporkan PPATK karena mandat undang-undang," ujarnya.

Mengenai daftar 176 lembaga, Defid mengaku tak dapat membuka daftar tersebut karena faktor kerahasiaan. Namun, 176 lembaga ini memiliki kesamaan dengan ACT yaitu adanya penyelewengan seperti ketidaksesuaian antara transaksi dengan tujuan organisasi tersebut.

Menurutnya, ada uang yang mengalir langsung kepada pengurus ataupun keluarga pengurus. Pola yang kedua, ada dana dari badan usaha lembaga yang terafiliasi dengan pengurusnya.

Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan mengatakan OPZ (BAZNAS dan LAZ) terikat pada regulasi yang ketat, ditambah hukum syariat yang mengikat. Misalnya, pada aspek perizinan, dana operasional yang telah diatur yaitu tidak melebihi 12,5 persen jika diambil dari dana Zakat dan tidak melebihi 20 persen dari dana Infaq.

"Saya meyakini insyaAllah OPZ di Indonesia selama taat pada aturan syari dan regulasi maka tak akan melakukan penyimpangan," katanya.

BAZNAS juga mengkoordinasi OPZ se-Indonesia agar menjalankan aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal ini, BAZNAS juga berkoordinasi dengan Forum Zakat selaku asosiasi untuk memastikan penyelenggaraan operasional OPZ sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement