REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pertemuan dilakukan dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) di Gedung Baznas, Selasa (16/8).
Kegiatan FGD ini mengusung tema "Potensi Zakat, Infaq, Sedekah, Dana Sosial Keagamaan Lainnya Dalam Ekonomi Haji" dan dihadiri Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama, Hilman Latief.
Hilman mengakui, saat ini dalam pengelolaan ekonomi haji, Indonesia belum mempunyai jangkar (anchor) untuk kepengurusannya. Oleh karena itu, ia berpikir dengan membentuk lembaga sejenis filantropi akan sangat relevan.
"Memang perhatian kami adalah kita belum punya anchor selama ini siapa sih yang mau ngurus itu, kepikiran selain yang menjadi bagian ekosistem utama dari haji khususnya," kata Hilman dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (19/8/2022).
Ia pun berpikir lembaga filantropi kemungkinan akan sangat relevan, untuk bisa menjadi penopang dari keseluruhan proses bisnis haji, khususnya bagian dari aspek sosialnya sosial ekonomi.
Pihaknya juga disebut baru saja melakukan pertemuan dengan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Artati Widiarti. Pertemuan ini membahas ekspor beberapa jenis ikan ke Arab Saudi, untuk salah satunya nanti dimanfaatkan sebagai konsumsi jamaah haji.
"Kita juga baru saja bertemu dengan Dirjen PDSPKP untuk membahas ekspor beberapa jenis ikan untuk konsumsi jemaah haji," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Baznas Noor Achmad mengapresiasi pertemuan dengan berbagai elemen terkait. Dirinya pun berharap agar hasil dari pertemuan ini nantinya bisa melahirkan kesepakatan bersama.
"Diskusi ini sangat bersejarah bagi kita semuanya, kalau kita bisa melakukan satu keputusan-keputusan yang insya Allah nanti akan sangat terkait dengan Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Pertanian dan khususnya dengan Majelis Ulama Indonesia. Mudah-mudahan nanti bisa melahirkan satu kesepakatan kesepakatan bersama," ucap Noor Achmad.
Turut hadir, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, serta Anggota Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh