Ahad 31 Jul 2022 08:57 WIB

Kemenag: Ini Kompetensi Wajib bagi Penghulu

Penghulu harus mampu melakukan serangkaian layanan di lapangan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, M Adib menjadi narasumber utama pada Temu Penghulu Ahli Madya di Bali yang dilaksanakan pada Rabu-Jumat, 27-29 Juli 2022 di Hotel Aston Kuta, Badung.
Foto: Kemenag
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, M Adib menjadi narasumber utama pada Temu Penghulu Ahli Madya di Bali yang dilaksanakan pada Rabu-Jumat, 27-29 Juli 2022 di Hotel Aston Kuta, Badung.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, M Adib menjadi narasumber utama pada Temu Penghulu Ahli Madya di Bali yang dilaksanakan pada Rabu-Jumat, 27-29 Juli 2022 di Hotel Aston Kuta, Badung. Pria yang akrab disapa Gus Adib ini mendorong penghulu untuk terus meningkatkan kompetensi.

Gus Adib menjelaskan, kompetensi penghulu terdiri dari enam aspek, meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, evaluasi, dan solusi. "Aspek pengetahuan meliputi syarat dan rukun nikah, wali, mahar, pembatal nikah, bagaimana wali tidak sah, dan aspek pengetahuan atau definisi layanan lainnya," ungkap Gus Adib di Badung, Kamis (28/7/22) malam.

Baca Juga

Aspek pemahaman, tambahnya, meliputi kemampuan penghulu menjelaskan mengapa menikah harus ada saksi dan wali, apa perbedaan wali nasab dan wali hakim. "Pemahaman dijelaskan dengan kalimat uraikan dan jelaskan," tambahnya, seperti dalam siaran pers.

Pada aspek aplikasi, urai Gus Adib, penghulu harus mampu melakukan serangkaian layanan di lapangan. Dalam hal pernikahan, Gus Adib menyontohkan aspek aplikasi berupa pemeriksaan berkas, cara meneliti dan memeriksa, praktik ijab kabul, membaca khotbah nikah, dan memimpin prosesi akad nikah.

"Aspek keempat menganalisis. Penghulu harus mampu menjelaskan, misalnya; mengapa nikah harus dilakukan oleh semua orang?, kapan dan mengapa menikah menjadi wajib atau sunah?, mengapa hukum bisa berpindah dari mubah ke sunah dan wajib? Mengapa regulasi nikah atau layanan kegamaan dibuat seperti itu?" urainya.

Pada aspek evaluasi, lanjut Gus Adib, Penghulu diharapkan mampu melakukan kajian mendalam terkait sebuah regulasi dan efektivitasnya di tengah masyarakat. Kemudian pada aspek solusi, Penghulu diharapkan mampu memberikan solusi, perbaikan, dan inovasi.

"Penghulu Ahli Pratama menguasai aspek pengetahuan, pemahaman, dan aplikasi. Penghulu Ahli Muda menguasai aspek pemahaman, aplikasi, dan analisis. Penghulu Ahli Madya menguasai aspek aplikasi, analisis, dan evaluasi. Penghulu Ahli Utama menguasai aspek analisis, evaluasi, dan solusi," kata Gus Adib.

Dalam upaya meningkatkan kompetensi Penghulu, Kemenag secara aktif melakukan serangkaian Bimbingan Teknis, berbagai seminar dan dialog. Kemenag juga melakukan uji kompetensi untuk melakukan penilaian capaian kompetensi para Penghulu. Dari hasil uji kompetensi ini dijadikan salah satu pertimbangan kenaikan pangkat penghulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement