REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Angka pernikahan yang tercatat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu menyusul dinaikkannya batas umur calon pengantin perempuan.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Rosidi, menjelaskan, pada 2018, angka pernikahan di Kabupaten Indramayu sebanyak 21.652 pernikahan. Angka itu kemudian menurun pada 2019 menjadi 20.344 pernikahan.
Penurunan terus terjadi pada tahun-tahun selanjutnya. Pada 2020, angka pernikahan yang tercatat di 31 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Indramayu hanya 16.883 pernikahan. Sedangkan pada 2021, tercatat ada 18.486 pernikahan.
Sementara pada tahun ini, hingga 30 Juni 2022, baru ada 7.238 pernikahan di Kabupaten Indramayu.
‘’Penurunan angka pernikahan itu terjadi setelah disahkannya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun,’’ kata Rosidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).
Selain meningkatnya batas usia minimal bagi calon pengantin perempuan, Rosidi menilai, menurunnya angka pernikahan juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
Tak hanya mencatat pernikahan sesuai persyaratan undang-undang, Rosidi mengatakan, pihaknya juga mencatatkan pernikahan dibawah umur. Tapi syaratnya, pernikahan tersebut harus sudah mendapat persetujuan dari hakim Pengadilan Agama (dispensisasi kawin) terlebih dahulu.
Itu berarti, umur calon pengantin masih berusia dibawah 19 tahun, baik laki-laki ataupun perempuan.
‘’Kalau hakim di Pengadilan Agama sudah memutuskan, KUA tidak bisa menolak,’’ tukas Rosidi.
Rosidi merinci, angka pernikahan dibawah umur yang tercatat di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu pada 2018 ada 68 pasangan, pada 2019 ada 90 pasangan, pada 2020 ada 503 pasangan dan pada Januari – 30 Juni 2022 ada 103 pasangan.
Rosidi menambahkan, dengan kemajuan teknologi, pernikahan pun kini bisa dilakukan secara virtual. Namun dengan catatan, rukun dan syaratnya harus terpenuhi.
Adapun syaratnya, ada persetujuan kedua belah pihak dan umur calon pengantin diatas 19 tahun sebagaimana ketentuan UU. Sedangkan rukun nikah, yakni adanya wali yang siap menikahkan, calon pengantin perempuan, calon pengantin laki-laki, saksi dua orang dan ijab qobul.
‘’Ijab qobul pun mesti dilakukan secara berhadap-hadapan,’’ tukas Rosidi.
Belum lama ini, viral di media sosial adanya video pernikahan secara virtual. Mempelai perempuan tidak bisa hadir secara langsung karena sedang bekerja di Taiwan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Pengantin perempuan itu ‘’hadir’’ melalui video call dari Taiwan.
Sementara mempelai pengantin laki-laki, berada di sebuah rumah di Kabupaten Indramayu bersama penghulu, wali, serta saksi. Pihak keluarga pun nampak hadir menyaksikan momen tersebut.
Rosidi mengatakan, peristiwa itu berlangsung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dia menyatakan, pernikahan secara virtual itu telah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
‘’Secara hukum, pernikahan virtual itu tetap sah karena rukun dan syaratnya sudah terpenuhi,’’ tukas Rosidi.
Rosidi menyatakan, kedua mempelai pengantin itu sebelumnya sudah saling mengenal dan berasal dari desa yang sama. Dia menjelaskan, kemungkinan keduanya menikah secara virtual agar lebih melindungi diri mereka dengan status suami istri.
Rosidi menambahkan, tak hanya pasangan Indramayu – Taiwan itu, pernikahan dengan memanfaatkan teknologi virtual juga sebelumnya banyak terjadi di masa pandemi Covid-19. Hal itu terutama dialami oleh pasangan, yang salah satunya sedang menjalani masa karantina di rumah sakit.